Laporan : Toni R
PAGARALAM, Gemasriwijaya.Net – Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) segera diterapkan di Kota Pagar Alam, Sumsel. Kamera ETLE sudah mulai dipasang di Simpang Tiga Jam Gadang depan SMA Negeri 1, Kecamatan Pagar Alam Utara, Senin (27/6/2022).
Kasat Lantas AKP Ahmad Yani Melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Pagar Alam Aipda Wira menegaskan, pemasangan peralatan ETLE tahap awal berupa pemasangan tiang setelah itu kamera perekam.
Mulai saat ini, pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak kena tilang elektronik yang akan langsung dikirim ke rumah yang bersangkutan jika terekam kamera melakukan pelanggaran.
ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Hal ini dilakukan agar menumbuhkan rasa disiplin saat berkendara dan meminimalisir oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menilang pelanggar lalu lintas. “Ini baru proses pemasangan tiang dan selanjutnya Juli sudah aktif,” ujar Aipda Wira, Senin (27/6/2022).
Dijelaskan Wira 10 jenis pelanggaran tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diantaranya, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan plat nomor palsu dan berkendara melawan arus.
Kemudian menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari tiga orang serta tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor.
Wira mengimbau kepada pengendara khususnya masyarakat Kota Pagar Alam agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas guna keselamatan bersama. “Jadi di Kota Pagar Alam ada satu titik ETLE di Simpang Tiga Jam Gadang Kecamatan Pagar Alam Utara,” katanya.
Editor : Ivi Hamzah