Laporan : Ganda Coy
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Jajaran Satreskrim Polres Lahat, pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB, Satreskrim Polres Lahat telah berhasil mengungkap Kasus Tinda Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUH pidana.
Adupun rincian sebagai berikut, dasar
Laporan Polisi : Nomor : LP/B- 147 / VI / 2022 /SUMSEL/ /RES LHT. TGL 15 JUNI 2022, perkara tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 05 Bulan Mei tahun 2022 sekira Jam 09.00 WIB.
Untuk TKP Kelurahan Talang Berangin Kecamatan Lahat, tepatnya di depan Gang Rumah Pelapor, selanjutnya pelapor atas nama M. Reza Putra Bin Ismail Jabardi (ALM) Umur 29 tahun pekerjaan wiraswasta alamat Desa Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Sementara untuk korban bernama M. Reza Putra Bin Ismail Jabardi (ALM) umur 29 tahun pekerjaan wiraswasta alamat Desa Pasar Lama Kecamatan Lahat, untuk saksi bernama Eko umur 25 Tahun pekerjaan wiraswasta alamat Desa Talang Kapuk Kecamatan Lahat. Untuk pelaku bernam Aliansyah alias Agung Bin Suwandi.
Menurut keterangan Kapolres Lahat didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat, yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aitu Lispono, SH menjelaskan untuk kronologi kejadian pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2022 sekira pukul 09.00 Wib Kelurahan Talang Berangin Kecamatan Lahat, tepatnya di depan gang rumah pelapor, telah terjadi tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebuah Kendaraan Roda Empat BG 1061 L, jenis Daihatsu Taft GT/F70, Nosin PO5735115, Noka 934259 An. Datun Arianto kendaraan tersebut korban parkirkan di depan Gang rumah pelapor, ketika pelapor ingin memperbaiki Mobilnya tersebut korban terkejut bahwa kendaraan sudah tidak ada lagi.
“Untuk kerugian yang dialami oleh Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). Serta kronologis penangkapan berdasarkan hasil Lidik di lapangan team Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sedang berada di Kota Pagar Alam, kemudian team Opsnal langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Herwidianto. Berdasarkan keterangan pelaku bahwa mobil tersebut dijual kepada saudara Aliansyah selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lahat guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,”urainya Senin (20/06).
Lanjutnya petugas mengamankan barang bukti 1 (Satu) unit Mobil Daihatsu Merek Taft Warna Abu- abu Metalik Nosin P05735115, Noka 934259 atas nama Datun Arianto.
“Tinjak lanjut petugas langsung amankan tersangka dan BB, Riksa tersangka, melakukan pengembangan terhadap tersangka yang masih DPO, dan pengembangan terhadap barang bukti yang masih DPB serta segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU,”tambahnya.
Editor : Ivi Hamzah