Laporan : Nopri
MUBA, Gemasriwijaya.Net –
Advokat merupakan profesi yang profesional berdasarkan keahliannya di bidang hukum yang diikat oleh aturan tingkah laku serta kode etik profesi. Senin (20-6-2022).
Advokat memiliki wewenang untuk memberikan jasa pelayanan hukum Sesuai dengan pasal 1 butir 2 undang-undang no 18 tahun 2003 tentang Advokat, dan juga fungsi atau keberadaan advokat yaitu sebagai penyeimbang dominasi para penegak hukum lainnya untuk mencegah kesewenang-wenangan.
Di beberapa negara-negara maju salah satunya di Amerika Serikat profesi Advokat merupakan profesi sangat di butuhkan. Di era kemajuan dengan segudang aktivitas masyarakat dimana Advokat dituntut untuk mendampingi/mewakili dan memberikan masukan juga pendapat hukum bagi setiap masyarakat (klien) di setiap aktivitasnya agar aktivitasnya tidak bertentangan dengan hukum dan juga dapat membantu mempermudah pekerjaannya tersebut.
Senada dengan hal diatas Camat Babat Toman (Musi Banyuasin) beserta 2 kelurahan dan 11 Desa yaitu Desa Bangun Sari, Beruge, Kasmaran, Muara Punjung, Pangkalan Jaya, Sereka, Srimulyo, Sugi Raya, Sugi Waras, Sungai Angit, dan Desa Toman, Kompak menunjuk Advokat Rico Roberto & Rekan untuk menjadi Advokatnya.
“Semoga Allah SWT memberikan keridhoanNYA dan memberikan kelancaran dalam setiap aktivitas kepada kita semua, terkhususnya kepada Pemerintah Kecamatan Babat Toman beserta kelurahan dan Pemerintah Desanya. Saya merasa bangga dapat mendampingi pemerintahan yang sesuai dengan tanah kelahiran, dan saya juga senang karena dapat berbuat untuk tanah kelahiran sesuai dengan profesi dan keahlian saya di bidang hukum. Kami yakin wilayah Kecamatan Babat Toman kedepan semakin Maju,” ujar Rico.
Editor : Ivi Hamzah