Home / KABAR NASIONAL / Wow Pasien Bersalin Menggunakan BPJS Di Puskesmas Muaratiga Tetap Bayar.

Wow Pasien Bersalin Menggunakan BPJS Di Puskesmas Muaratiga Tetap Bayar.

 

Laporan : Ivi Hamzah

LAHAT, Gemasriwijaya.Net –  BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Namun jaminan kesehatan ini tidak sepenuhnya pemegang kartu BPJS dapat 100% mendapatkan haknya. Seperti yang terjadi pada Ibu Dista Hartini (36) asal Desa Geramat Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, yang melahirkan anak keduanya pada hari Selasa (31-5-2022) pukul 1:00 WIB di Puskesmas Muaratiga. Persalinan tersebut berjalan lancar dengan bayi laki-laki yang sehat, namun ibu Dista harus dirujuk ke klinik Adelia lahat karena teman bayi atau Plasenta belum ikut keluar.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan perawatan oleh petugas kesehatan, petugas mempersilakan sang bayi boleh pulang, akhirnya Ningsih nenek sang bayi mengemasi barang-barang untuk membawa pulang sang bayi, karena ibu sang bayi masih dirawat di klinik lahat. Setelah hendak keluar puskesmas, petugas kesehatan meminta agar administrasi harus diselesaikan terlebih dahulu dan membayar uang persalinan sebesar Rp 250.000,” dua ratus lima puluh ribu rupiah. Karena tidak membawa uang sama sekali, akhirnya ibu Ningsih meminjam pada keluarga agar bayi bisa dibawa pulang.

“Bukannya gratis, kan sudah pakai BPJS,”tanya ibu pada petugas kesehatan.

Petugas kesehatan puskesmas muaratiga memberikan penjelasan kepada ibu Ningsih, bahwa yang gratis itu ibu sang bayi, kalau bayi tidak gratis karena belum masuk BPJS.
Bergumam dalam hati, bukannya orang lain yang sudah melahirkan disini semuanya gratis dan tidak ada pungutan, termasuk saat lahiran kakak sang bayi.

Atas berbayarnya persalinan di puskemas muaratiga ini, awak media langsung mengonfirmasikan masalah ini ke petugas kesehatan dan KUPT Puskesmas Muaratiga, apakah memang ada aturan dari dinas kesehatan atau Perda yang mengatur kalau bayi baru lahir wajib memiliki BPJS. Prihal ini dijelaskan oleh ibu Tuti Andriani yang menangani BPJS, bahwa benar adanya karena bayi baru lahir belum memiliki BPJS dan wajib bayar. Dan itupun diberi tempo 3×24 jam untuk orang tua bayi membuat atau memasukkan bayinya ke BPJS.

“Iya, memang bayi baru lahir kalau belum masuk dalam BPJS harus bayar, bahkan bayi yang masih dalam kandungan sudah memiliki BPJS meskipun belum tau jenis kelaminnya dan namannya,”kilahnya. Kamis (2-6-2022).

Lain halnya dengan Darwis MN, KUPT Puskesmas Muaratiga. Darwin saat dikonfirmasi di ruangannya menjelaskan, bahwa ia belum tau aturan yang ada di puskesmas muaratiga ini, karena ia baru menjabat, pindahan dari puskesmas Muara Lawai. Ia akan koordinasi prihal ini pada semua petugas kesehatan yang ada di puskesmas muara tiga.

“Karena saya di puskemas muara lawai tidak melayani persalinan, jadi saya tidak tau,”terangnya.

Ditanya soal aturan yang mengatur tentang bayi yang baru lahir harus memiliki BPJS, Darwis juga tak bisa menunjukkan, karena ia belum mengetahui prihal tersebut.

Karena menurut Taufik Hidayat orang tua sang bayi, ia agak sedikit aneh dan tanda tanya, karena saat melahirkan anak pertamanya di puskesmas muara tiga, semuanya gratis karena menggunakan kartu BPJS, kenapa saat melahirkan anak keduanya ini ia harus membayar. Padahal menurutnya, kalau memang harus bayar semestinya pihak puskemas memberikan sosialisasi disaat posyandu pada ibu hamil kalau tidak memiliki BPJS saat persalinan harus bayar, agar ada persiapan.

“Saya kan nemani istri saya di rawat di klinik, mana sempat ngurus atau masukan anak saya ke BPJS, kebetulan kemarin itu libur hari Pancasila, jadi belum sempat, intinya pemerintah harus jelas pada kami rakyat kecil ini, atau jangan-jangan uang tersebut adalah pungli,” terangnya.

 

Editor : Riadi

Check Also

Donald Trump Akan Lebih Konservatif, Termasuk Terhadap Indonesia

Author: Nopi SMSI   JAKARTA, GmS – Presiden Donald Trump yang akan berkuasa mulai Januari …