Laporan : Toni R
PAGARALAM, Gemasriwijaya.Net – Petugas Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Tangkapan petugas kali ini, seorang mahasiswa yang menyambi menjadi pengedar daun ganja.
Tersangka Reza Pratama (19), mahasiswa yang tinggal di Lembah Serunting, RT 09/RW 04, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.
Kapolres Pagaralam Arif Harsono, SIk melalui Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH didampingi Kasat Narkoba Polres Pagaralam Iptu Sutiyoso, SH mengatakan, tersangka Reza Pratama disergap petugas saat berada di jalan umum Simpang Manak, Kelurahan Ulu Lurah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam pada Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut AKP Wempy Kayadu, SH, dalam penyergapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa lima paket sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik kacang Dua Kelinci, satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi dengan berat bruto 200 gram, dan satu buah HP Oppo warna hitam.
Dikatakan Wempy, seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku jaket yang dipakai oleh tersangka.
Saat diinterograsi, tersangka mengakui barang bukti tersebut didapatkannya dari Petruk yang tinggal di Belumai, Kota Pagaralam.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka Reza Pratama dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam.
Editor : Ivi Hamzah