Laporan : Dedi S
MUARAENIM, Gemasriwijaya.Net – Kalapas Muara Enim Herdianto melalui Ka.KPLP Ressy Setiawan menerangkan bahwa Over Kapasitas atau kelebihan hunian Lapas / Rutan di Indonesia merupakan permasalahan Klasik yang terus terjadi, tak terkecuali pada Lapas Muara Enim
Kapasitas hunian di Lapas Muara Enim yang seharusnya berisi 486 Narapidana, pada faktanya saat ini ada 1203 Narapidana. Selasa, (31/05/2022)
“Kendati demikian, hal tersebut merupakan tantangan kita bersama dalam mencari kebijakan yang solutif,” Ujar Ressy
Ressy melanjutkan bahwa Sistem Peradilan Pidana / Criminal Justice System yang berlaku sebagai Hukum Positif saat ini menegaskan adanya korelasi yang kuat antar Aparat Penegak Hukum (APH)
Yang mana dalam hal ini mulai dari proses Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Persidangan hingga pada pelaksanaan putusan (Incraht) yang berakhir pada proses pembinaan merupakan hasil dari proses sistem peradilan pidana itu sendiri
“Hal itu melibatkan berbagai sub sistem yang ada yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas,” Tuturnya
Ressy menjelaskan Lapas merupakan bagian integral dari sub sistem yang ada dalam sistem Peradilan Pidana yang mana tempat terakhir atau muara atas pelaksanaan proses pidana itu sendiri
Hal ini menandakan bahwa, harus adanya pembahasan yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan over kapasitas
“Kerjasama dan koordinasi yng baik antara Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi suatu keharusan untuk di jalankan,” Bebernya
“Tidak hanya itu, dukungan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab Muara Enim beserta unsur Forkopimda lainnya sangat berperan penting mengatasi permasalahan over kapasitas yang terjadi di Lapas,” Tambahnya
Ressy mengungkapkan Over kapasitas yang terjadi berpotensi menimbulkan efek domino yang mungkin tidak hanya di Lapas itu sendiri namun berdampak pada Lingkungan sekitar
“Oleh karenanya kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak adalah salah satu solusi untuk secara bersama mencegah terjadinya efek domino yang di timbulkan,” Tandasnya.
Editor : Ivi Hamzah