Laporan : Dedi S
MUARAENIM, Gemasriwijaya.Net – Sejumlah Warga yang mempunyai tanah dilokasi Ataran Sungai Air Kiahan Desa Teban Agung mendatangi lokasi yang diduga tanah tersebut masuk dalam SHGU PT. BSP ( Bumi Sawindo Permai) yang diduga saat ini lokasi tersebut berdampingan langsung dengan IUP PT.BA yang sedang beroperasi.
“Kita datang kesini, didampingi tim 9, mengecek tanah kami yang beredar informasi akan dijadikan pengusuran tambang batubara lantaran tanah yang kami miliki diklaim masuk dalam SHGU PT.BSP,” ujarnya Nasution. Senin, (16/5/2022).
Dikatakan juga oleh Apri, dirinya beserta teman yang sama sama membeli tanah dilokasi tersebut mengatakan,
” ini tanah milik warga jangan diganggu, jika ingin memilki tanah untuk kegiatan pertambangan harus musyarawah dahulu perusahaan dengan warga pemilik tanah,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Yusnandar selaku ketua tim 9 yang diwakilkan oleh warga pemilik lahan sebagai wadah dan fasiltas mengatakan, dirinya beserta rekan kerjanya dan pemilik tanah berlokasi diataran Sungai Air Kiahan mendatangi lokasi tersebut dan mengukur ulang tanah mereka yang telah di Lane Claering oleh PT.BSP (Bumi Sawindo Permai) diduga untuk kegiatan pertambangan.
“Pemilik tanah datang kesini dan mengukur ulang, jadi jangan dikatakan bahwa Tanah daerah Ataran Sungai Air Kiahan tidak ada pemiliknya,”
Dalam hal ini juga ada prosedur yang diduga tidak sesuai ketentuan yg berlaku dimana apabila ada perubahan harus wajib di umum kan terlebih dahulu/lelang terbuka sementara masyarakat tidak diberitahu masalah tsb ‘ujar yusnandar sebagai ketua tim 9.
Terpisah, ketika konfirmasi dengan Humas Legal PT. BSP Firliandi pada tanggal 11 Juli 2022 diruang kerjanya mengatakan, lokasi Ataran Sungai Air Kiahan Desa Keban Agung termasuk dalam SHGU PT.BSP dan terkait SHGU Perkebunan menjadi IUP pertambang itu sudah urusan para ranah pimpinan.
“Sesuai dengan data kita, daerah Ataran Sungai Air Kiahan Desa Keban Agung masuk dalam SHGU PT.BSP. Terkait masalah IUP PTBA yang melakukan pertambangan dalam SHGU PT.BSP, itu urusan menteri ke menteri karena tidak mungkin perusahaan PTBA melakukan pertambangan tanpa izin yang kuat,” ujarnya.
Editor : Ivi Hamzah