Laporan : Ron
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu pada Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB kemarin. Kali ini, adalah MAP (23) yang tercatat sebagai warga Jalan Kapten Zen Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat yang harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Lahat.
Menurut Kapolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, SIK didampingi Kasat Narkoba melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu. Lispono, SH, penangkapan terhadap MAP bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Areal SPBU Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan oleh personil Polsek Pulau Pinang dan Pers Sat Resnarkoba. Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada hari sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira jam 09.00 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap seseorang MAP.
Pada saat diamankan, MAP sedang berada di depan tempat pengisian Angin Nitrogen SPBU Muara Siban. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap motor yang terparkir dekat MAP.
Saat digeledah petugas, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa selembar plastik warna hitam berisikan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram di dalam box motor Yamaha Gear sebelah kiri. Oleh MAP, diakui BB tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya terduga pelaku dan BB dibawa ke Polsek Pulau Pinang untuk selanjutnya diserahkan ke Penyidik Sat-Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengecekan menggunakan alat tes Narkoba, didapatkan hasil BB yang ditemukan positif mengandung Metafetamina (Sabu)”, kata Lispono, Minggu (15/5/22).
Editor : Ivi Hamzah