LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Peraturan Daerah (Perda) kabupaten lahat, no 1 tahun 2020 tentang hiburan organ tunggal, orkes atau musik sejenisnya yang beroperasi di malam hari sepertinya tidak diindahkan oleh masyarakat kabupaten lahat. Pasalnya pada hari ini Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira jam 02.00 Wib, telah terjadi keributan dan perkelahian yang berujung kematian akibat nonton organ tunggal. Kejadian ini terjadi pada saat masyarakat Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat menggelar acara organ tunggal dalam acara resepsi pernikahan. Kejadian yang berujung maut ini, diakibatkan beberapa pemuda sedang asyik berjoget bersama biduan berselisih paham sehingga berujung perkelahian.
Hal ini diceritakan oleh Angles Rangga (19) rekan Yuda Setiawan 19 (korban) saat dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Lahat melalui Polsek Kota Agung. Bahwa ia bersama teman-temannya tiba ditempat hiburan (TKP) sekira pukul 00:30 WIB dan pulang sekitar pukul 2:00 WIB. Namun ditengah perjalanan pulang terjadi selisih paham antara Yuda dan terlapor atau pelaku, disebabkan berebut biduan. Akhirnya terjadi perkelahian antara korban dan terlapor, lalu rekan korban mengejar terlapor sehingga terjadi perkelahian kembali. Dan akhirnya akibat perkelahian tersebut Yuda Setiawan Bin M. Amin yang berasal dari desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu mengalami luka di paha sebelah kiri bagian atas saat ditemukan oleh Angles dan Pipto di jembatan desa Tanjung Kurung Ilir.
“Lalu kami langsung membawa Yuda menuju puskemas kota agung,”terangnya.
Namun ditengah perjalanan lanjut Angles, tiba-tiba Mirsa Ardian sudah berlumuran darah, rupanya terkena bacokan juga oleh pelaku.
“Tolong tolong..aku kene tujah pule. Angles menirukan Mirsa meminta tolong, lalu kami langsung menuju puskemas kota agung dengan berboncengan sepeda motor,”tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kapolsek Kota Agung IPTU Hendri Nadi SH MH membenarkan kejadian tersebut. Bahwa telah terjadi perkelahian antara pemuda desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu dengan terlapor yang belum diketahui secara pasti identitasnya, di desa Tanjung Kurung Ilir saat menonton organ tunggal. Atas laporan beberapa saksi yang diperiksa, diduga perkelahian disebabkan berebut biduan.
“Akibat kejadian tersebut korban An. Yuda setiawan mengalami luka robek di paha atas sebelah kiri dan meninggal dunia. Dan korban Mirsa Ardian mengalami Luka robek di tangan sebelah kiri, luka robek di punggung belakang dan masih dalam perawatan di puskesmas kota agung,”terangnya.
Mengenai terlapor lanjut Kapolsek, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Dikesempatan ini Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan hiburan organ tunggal dimalam hari, karena pelarangan bermain organ tunggal dimalam hari sudah tidak dibolehkan yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah daerah kabupaten lahat.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku atau terlapor,”ungkapnya.