Home / HUKUM & KRIMINAL / Berlandaskan SHGU PT BSP Klaim Tanah Rakyat

Berlandaskan SHGU PT BSP Klaim Tanah Rakyat

Laporan : Dedi S

MUARAENIM, Gemasriwijaya.Net Diduga PT. BSP mengklaim tanah milik warga yang berlokasi antaran pelawi, Ataran kiyahan, ataran kolam kadir atas di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Hal tersebut terlihat jelas dengan adanya line clearing sebanyak kurang lebih 30 Kapling yang sudah di clearing oleh PT.BSP.

Penggalian dan line clearing oleh PT.BSP tidak memberitahukan kepada masyarakat maupun pemerintah Desa dan Kecamatan Lawang Kidul. Hal tersebut dilakukan oleh perusahaan karena tanah tersebut sudah berada dalam SHGU PT.BSP.

“Perusahaan mengklaim sudah ada SHGU untuk tanah yang mereka gali dan bersihkan di desa Keban Agung,”
Serta ada bebarapa statement kami yang harus di perhatikan oleh pihak BSP,
Pertama Penerbitan SHGU diduga tidak sesuai dengan penerbitan prosedur yang berlaku. Pembebasan tidak merata yang masuk dalam SHGU BSP oleh PTBA, Alih fungsi Perkebunan menjadi pertambangan yang dilakukan PTBA bukan di tanam tumbuh pohon sawit. Beberapa area antaran pelawi dan bintan diduga area Buffer zone sehingga tidak masuk dalam SHGU maupun IUP tolong di stop untuk perluasan ditanah masyarakat yang belum dibebaskan oleh PTBA maupun PT.BSP,”
ujar Bp.Yusnadar dalam Konferensi Pers, Senin malam(9/5).

Lebih lanjut dikatakan Yurnandar selaku ketua Tim 9 yang mengomandoi kurang lebih 400 kk yang punya tanah di desa Keban Agung tersebut. Dan timnya sudah melayangkan surat ke PT.BSP mengenai Salah tempat membeli termasuk diduga PT.BSP pembeli yang tidak cakap serta.

“Informasi terakhir yang kita terima, pihak Perusahaan akan melakukan pertemuan sesudah lebaran,” ujarnya.

Sementara itu, pimpinan PT. BSP melalui Humas Legal PT. BSP ketika dijumpai diruang kerjanya mengatakan, terkait apa yang sedang dipermasalahkan oleh masyarakat tentang tanah yang ada di ataran air kiyahan, ataran pelawi, kadir atas dan lainnya di desa Keban Agung, semua tanah daerah tersebut sudah termasuk dalam SHGU PT.BSP. tapi, karena pada tahun itu belum ada full modal untuk digarap, jadi ditumbuhin belukar dan padang alang alang. Masyarakat mengklaim tanah itu miliknya, padahal tanah itu sudah SHGU PT.BSP.

“Yang saat ini digusur dan dilakukan pertambangan oleh Pihak PTBA karena tanah tersebut masuk dalam SHGU PT.BSP sedangkan PT.BSP sekarang sudah diakusisi oleh PTBA, otomotis lahan tersebut oleh milik PTBA,” ujarnya.

Sempat ditanya oleh awak media perihal izin perkebunan dialihkan menjadi izin pertambangan, apakah boleh dari SHGU Perkebunan menjadi IUP Pertambangan,?
Langsung dijawab oleh Piliandri selaku kepala Humas dan Legal terkait masalah pindah alih, itu sudah urusan jajaran pemerintah di level antara kementerian, karena tidak mungkin Perusahaan BUMN PTBA memulai aktifitas pertambangan tidak memilki izin,” jawabnya.

Lebih lanjut dikatakan Bp. Piliandri, untuk pemasalahan ini nantinya sudah ada arah menuju pertemuan antara perusahaan dan wakil masyarakat Desa Keban Agung yang di fasilitasin pihak camat waktu dekat ini. Selagi menunggu para pimpinan yang masih cuti setalah hari raya idul fitri, akan di jadwal kan” ucapnya.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Poengky Indarti: Dari Pembela HAM Menuju Garda Depan Pemberantasan Korupsi

Rilis : SMSI   JAKARTA, GmS – Di dunia advokasi hukum dan hak asasi manusia, …