Home / HUKUM & KRIMINAL / Gegara Minta Cerai, A Tikam Isterinya Hingga Merehang Nyawa

Gegara Minta Cerai, A Tikam Isterinya Hingga Merehang Nyawa

Laporan : Ujang

Gemasriwijaya.net, LAHAT –Malang bagi Lilis Manda Sari (30) warga Lingga Jaya SP 1 Bumi Lampung Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat yang harus meregang nyawa dengan luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.

Pasalnya pada Minggu (17/4/22) di kediaman kakaknya DD di Talang Bengkurat RT 14 RW 04 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Lilis telah menjadi korban kekejaman A (35) juga warga Lingga Jaya SP 1 Bumi Lampung Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat yang tak lain adalah suaminya sendiri.

Informasi terhimpun, pada Minggu tanggal 17 April 2022 sekira jam 18.00 WIB, bertempat di Talang Bengkurat RT 14/RW 04 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korban Lilis Manda Sari yang dilakukan oleh Agus.

Saat itu, A menemui korban di rumah DD, setelah itu Lilis dan A terlibat cekcok mulut, sehingga Lilis minta cerai dengan A. Lalu pelaku A langsung marah karena tidak mau dicerai oleh Lilis. Kemudian, A langsung marah dan melakukan penusukan pada Lilis di bagian dada kiri atas, menusuk di dada kanan atas, luka tusuk dada bawah kanan, menusuk di punggung belakang, menusuk di dada kiri tengah atas.

Akibatnya, Lilis mengalami luka robek di kelopak mata kanan, luka tusuk di dada kiri atas, luka tusuk didada kanan atas, luka tusuk dada bawah kanan, dua luka robek lengan tangan kanan, luka tusuk di punggung belakang, dan luka tusuk di dada kiri tengah dan meninggal dunia.

Dilansir dari LahatOnline.com, Kapolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Herli Setiawan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, sesuai LP dengan nomor : LP/B-98/IV/2022/SPKT Res Lahat, tanggal 17 April 2022, A dijerat  Pasal 44 Ayat 3 UU tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) disertai Pembunuhan dan Jo Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.

“Benar, usai dari melakukan pembunuhan terhadap istrinya, A menyerahkan diri ke Mapolres Lahat. Kini tersangka berikut Barang Bukti (BB) sudah kita amankan di Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Herli.

Editor : Ivi Hamsyah

Check Also

Jum’at Berkah, Tim Relawan YM-BM Barbagi Nasi Kotak di Pasar Lama

Author: Nopi LAHAT, GmS – Ratusan porsi nasi kotak dibagikan oleh tim relawan Yulius Maulana …