Home / HUKUM & KRIMINAL / Unit Pidsus Reskrim Polres Lahat Amankan Penimbun BBM

Unit Pidsus Reskrim Polres Lahat Amankan Penimbun BBM

Laporan : Ujang/Humres

Gemasriwijaya.net, LAHAT –Apa boleh buat, kepiawaian KY (40) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat dalam melancarkan aksinya menimbun Bakar Bakar Minyak (BBM), sepertinya harus terhenti. Padalnya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini harus meringkuk di sel tahanan Unit Pidsus, Sat-Reskrim Polres Lahat.

Informasi menyebutkan, pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira jam 18.00 WIB, bertempat di dalam rumah KY, petugas mendapati 17 jerigen yang berisi BBM jenis solar (Bersubsidi) dan diketahui BBM solar tersebut didapat dengan cara membeli di SPBU Tanjung Aur Kikim Tengah dan mengisi ke dalam tangki mobil mitsubshi colt diesel warna kuning Nomor Polisi (Nopol) D 8196 FL miliknya.

Selanjutnya, minyak yang ada dalam tangki tersebut disedot dengan menggunakan selang plastik untuk dipindahkan dan dimasukkan ke dalam sebuah jerigen. Setelah itu, minyak yang ada di dalam jerigen tersebut disimpan di dalam rumahnya untuk selanjutnya dijual dengan harga Rp. 7.000,- / liter.

Kemudian Barang Bukti (BB) berupa mobil merek mitsubishi Colt diesel warna kuning Nopol D 8196 FL, 17 jerigen (kurang lebih 260 liter) yang berisi BBM Jenis Bio Solar bersubsidi, 29 jerigen kosong, sebuah selang pelastik panjang 1 meter, 2 (dua) buah corong minyak dan KY dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira jam 22.00 WIB bertempat di ruang unit Pidsus Sat-Reskrim Polres lahat dilakukan penangkapan terhadap tersangka untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Untuk detahui, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan niaga BBM yang disubsidi pemerintah dan atau setiap orang yang melakukan penyimpanan dan niaga Minyak bumi tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, akan dikenakan sanksi.

“Penangkapan sesuai dengan LP/A-52/IV/2022/Sumsel/Res Lahat, tanggal 14 April 2022”,  tegas Kapolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, SIK didampingi Kasat Reskrim melalui Kanit Pidsus yang disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu. Lispono, SH pada Sabtu (16/4/22).

Editor : Ivi Hamsyah

Check Also

Jum’at Berkah, Tim Relawan YM-BM Barbagi Nasi Kotak di Pasar Lama

Author: Nopi LAHAT, GmS – Ratusan porsi nasi kotak dibagikan oleh tim relawan Yulius Maulana …