Editor : Prima Ramadhan
MUSIRAWAS, Gemasriwijaya.net — Tiga Oknum berlainan alamat saat ditangkap Satnarkoba Polres Musi Rawas.di Kecamatan Selangit,Rabu (30/3/2022).
Ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tiganya yakni Tomi Chandra (22) asal dusun l desa Taba Gindo, kecamatan Selangit, kabupaten Musi Rawas, yang ke dua yaitu Widia (35) asal desa Muara Nilau, kecamatan dan kabupaten yang sama. Sedangkan yang terakhir adalah Azua Rianza Putra (31) beralamat Dusun ll Desa Maur Baru, kecamatan Rupit, kabupaten Musi Rawas.
Berhasil diamankan terlebih dahulu Tomi yang berada di desa Taba Gindo, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah kotak yang berisi 17 bungkus klip ukuran kecil yang di simpan pelaku di samping rumah dengan di tutup daun pisang.
Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, kejadian berlangsung sekitar pukul 06.00 wib. Diduga barang haram tersebut diduga akan di edarkan pelaku di desa sekitarnya.
” setelah di intrograsi, pelaku Tomi mendapatkan sabu tersebut dari Azuar dan Widia, rumah mereka berjarak sekitar 5 kilometer,” ujar Kasat. Minggu (3/4/2022)
Barang bukti dalam pengrebekan 1 Buah kotak bedak yang didalamnya terdapat 17 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,16 gram.
” Sekarang pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukas AKP Dedi Rahmat.