Laporan : Dedi Susanto
Gemasriwijaya, Muara Enim –Sekarang ini, kegiatan perusahaan angkutan batu bara masih terus berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi melintas di Kota Muara Enim, namun beberapa perusahaan batu bara masih ada yang menggunakan jalan raya yang merupakan fasilitas umum, khususnya di jalan Kabupaten Muara Enim.
Hal ini seperti diungkapkan salah seorang aktivis Muara Enim M. Ary Asnawi yang turut angkat bicara. Menurut dia, kendaraan pengangkut batu bara dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.
“Sementara dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk penertiban kendaraan batu bara agar tidak melewati jalan-jalan umum, adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini, hendaknya dimengerti para pengusaha di sektor tersebut untuk bersama Pemerintah Daerah”, tutur Ary pada awak media ini, Minggu (3/4/2022).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, lanjut dia, telah resmi mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Cara Angkutan Batubara dan diberlakukan mulai 8 November 2018. Jadi, harapan masyarakat sudah diakomodir dengan memberlakukan Perda Nomor 5 Tahun 2011 yang selama ini pelaksanaannya tertunda.
“Kebetulan masyarakat juga sudah menginginkan, bahwa angkutan batubara ini sudah tidak lagi mengganggu aktifitas masyarakat yang menggunakan jalan umum,” tegas Ary.
Dengan dikeluarkan Izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu, Ary meansinyalir, bisa dikatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tidak mengacu atau diduga mengangkangi Pergub yang masih berlaku sekarang ini.
” Terbukti, dengan ditandatanganinya Surat tertanggal 28 Maret 2022 Nomor Surat :762/02/DOMTSP-4/2022 itu, maka pihak perusahaan PT. RMK resmi bisa melewati jalan umum”, kata dia.
Awy juga mejelaskan, pengajuan surat permohonan pada tanggal 29 September 2021 bernomor 06.70/SPm/RMK-PTSP/IX/2021 dan pada tanggal 18 Desember 2021, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Muara Enim menyetujui dan mengeluarkan surat dengan nomor 600/2518//DPUPR/II/ME/2021 tentang persetujuan prinsip dispensasi penggunaan jalan dan tanggal 25 Maret 2022 nomor 600/570/DPUPR-III/ME/2022 hal pertimbangan teknis jalan kabupaten di Kecamatan Gunung Megang
Sedangkan Antony, yang merupakan Pimpinan salah satu Ormas serta seorang aktivis di Muara Enim ini melontarkan keterangan yang berbeda. Pihaknya justru mendukung investor di Muara Enim, namun tentunya harus sesuai prosedur.
“Kita mendukung investor masuk Muara Enim. Tapi dengan catatan, harus mematuhi Perda yang ada. Dan kami perhatikan, banyak sekali kejanggalan-kejanggalan di perusahaan-perusahaan yang ada di Muara Enim yang nyaris tidak mematuhi Perda dan mengangkangi Pergub”, tutupnya.
Editor : RON