Editor : Prima Ramadhan
LAHAT, Gemasriwijaya.net – Telah terjadi Pencurian dengan kekerasan menurut laporan dari Humas Polres Lahat bahwa kejadian Pada hari Kamis Tanggal 30 Maret 2017 sekitar Pukul 16.00 WIB, bertempat di jalan umum Desa Mengkenang Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat.
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan terhadap korban atas nama EKA ARE DESI binti JISRITA yang dilakukan oleh Tersangka atas nama PAJAR PANJI UTAMA Alias ALEX bin APRIANSYAH (telah menjalani hukuman), SUDARMAN bin BASTOMI (meninggal dunia), MUDA ALKAHUDIN bin MUHARDIN (telah menjalani hukuman), HERDI Alias BAHAK bin MANUDIN (DPO) dan MITO HARIJON bin KIMI (tertangkap) dengan cara menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian memukul korban menggunakan potongan kayu kopi.
” Selanjutnya memotong tali tas punggung milik Korban menggunakan senjata tajam dan merampas tas punggung milik Korban yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), dua unit Tablet merk SAMSUNG NOTE 3 warna hitam, satu unit Handphone merk ADVAN warna silver, satu unit Power Bank, satu unit charger hand phone, dan nota tagihan barang PT. WINGS kemudian tersangka melarikan diri ke dalam kebun kopi yang ada di pinggir jalan tempat kejadian selanjutnya Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mulak Ulu,” Laporan dari Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. Selasa(08/03).
Yang memang ada kejadian tersebut dilaporkan dari Aiptu Lispono selaku Humas Polres Lahat, nama Korban tersebut Eka Are Desi Binti Jisrita(47), Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Komplek Griya Lubes Asri II Blok D.01 Kabupaten Muara Enim Kecamatan Muara Enim,” Laporan Humas Polres Lahat.
Adapun Penangkapan terhadap Tersangka, Pada hari Senin Tanggal 07 Maret 2022 sekitar Pukul 14.00 WIB, bertempat di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka an. MITO HARIJON bin KIMI yang dipimpin oleh Kapolsek Mulak Ulu AKP. ARMAN P. NASUTION bersama dengan Kanit Reskrim Mulak Ulu AIPDA EKI PRIMA, A.Md dan tiga orang personil Unit Reskrim Polsek Mulak Ulu tanpa ada perlawanan dari tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mulak Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” Laporan dari Humas Polres Lahat.
Berikut Data dari Tersangka menurut Humas Polres Lahat sebagai berikut, MITO HARIJON bin KIMI (38), Pekerjaan Petani, beralamat Desa Lawang Agung, Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat,” Laporan dari Humas Polres Lahat.
Barang Bukti yang sudah di tanganin dalam Proses antara lain : yaitu satu jas hujan warna loreng hijau, dan yang kedua satu potong batang kopi sepanjang sekira 70 cm (tujuh puluh centimeter).