Editor : Prima Ramadhan
LAHAT, Gemasriwijaya.net – Telah Terjadi pembunuhan di acara pernikahan, Desa Lubuk Layang Ilir Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat tepatnya dalam Gedung Serba Guna Desa Lubuk Tampang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.
Diketahui pada hari minggu Tanggal 06 Februari 2022 sekitar Pukul 01.00 WIB, bertempat di Gedung Serba Guna Desa Lubuk Tampang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, tepatnya diacara hajatan warga telah terjadi Tindak Pindana Pembunuhan yang dialami oleh korban Dedi Mulyadi (MD) dengan cara pada saat korban sedang menonton orgen tunggal dilokasi kejadian. Tiba – tiba korban didatangi oleh seorang laki-laki yang sudah memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan menggunakan tangan kanannya, selanjutnya menusuk korban dari depan pada bagian dada depan sebanyak 1 kali, Akibat dari kejadian tersebut korban langsung tersungkur dilokasi kejadian dan meninggal dunia. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT) Polsek Kikim Timur untuk ditindak lanjuti. Selasa(08/03).
Adapun rincian Data dari kejadian yaitu yang pertama Pelapor Herleni(42), Pekerjaan Ibu Rumah Tangga(IRT), beralamat Desa Lubuk Layang Ilir Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, korban diketahui bernama Dedi Mulyadi (DM) (41), Pekerjaan Petani, beralamat Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, berikut saksi – saksi dalam Tindak Pembunuhan DM yaitu Topan Heriyanto(34), Pekerjaan Petani, beralamat Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat dan yang kedua Dedi Melyani(40), Pekerjaan Buruh, beralamat Desa Lubuk Layang Ilir Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, dan yang terakhir Ana Marya(24), Pekerjaan Ibu Rumah Tangga(IRT), Desa Muara Empatang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.
Berikut Kronologis dalam Penangkapan Tersangka Ketahui Data dari Pelaku/Tersangka yang bernama Saipul Effendi (42), Pekerjaan Petani, beralamat di Desa Jaga Bata Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat, Pada hari Senin Tanggal 07 Maret 2022 sekitar Pukul 03.00 WIB, bertempat di rumah makan Pagi Sore Indralaya jalan lintas Sumatera Kabupaten Ogan Ilir, Tim Gabungan Opsenal Satreskrim Polres Lahat dan Polsek Kikim Timur telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka, Saipul Effendi yang sebelumnya diketahui akan melarikan diri dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka, setelah berhasil dilakukan penangkapan tersangka menerangkan alat yang digunakan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat panjang sekitar 10 Cm dibuang oleh Tersangka dilokasi kejadian, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti 1 (satu) helai celana levis panjang warna biru dibawa ke Polres Lahat guna diperoses sesuai hukum yang berlaku.
Motif dari Pembunuhan tersebut adalah Tersangka cemburu karena istrinya masih berkomunikasi dengan korban (mantan suami) melalui handpone. Adapun Barang Buktinya sebagai berikut 1(satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu
– 1 (Satu) helai celana kain pendek warna hitam
– 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno warna hitam
– 1 (satu) helai celana Levis panjang warna biru.