Author : Toni Ramadhani
PAGARALAM, Gemasriwijaya.net – Satu personel Polres Pagar Alam berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) yakni AR di berhentikan secara tidak hormat dari Dinas Polri, Karena melanggar pasal 33 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan /atau pasal 11 huruf (c) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode tentang kode etik profesi Polri.
Pemberhentian AR dilakukan dalam apel rutin Polres Pagar Alan yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Arif Harsono serta pembacaan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor KEP / 78 / II / 2022 Tanggal 15 Februari 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Dari Dinas Polri, yang dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) lingkup Polres Pagar Alam, Senin (7/3/2022).
Selain itu juga, dua personel Bhabinkambtibmas diwilayah hukum Polres Pagar Alam yakni Aipda Supri Pranoto yang berhasil 100 persen mengajak masyarakat satu Kelurahan yakni Kelurahan Karang Dalo untuk mengikuti vaksinasi COVID-19.
Sementara Bripka Dedi Irawan selaku Bhabin kelurahan Selibar di ganjar penghargaan yang dianggap berhasil menjadi pioner ketahanan pangan di Kelurahannya.
Kapolres AKBP Arif Harsono dalam amanatnya mengutarakan bahwa jangan sampai citra polri dimasyarakat jatuh, akibat ketidakhati-hatian dalam bekerja.
“Semangatlah dalam bekerja, Namun harus tetap memperhatikan tupoksi Polri guna menghindari terjadinya pelanggaran yang bisa memicu jatuhnya citra polri dimasyarakat,” jelas Kapolres.