Author : Toni Ramadhani
LAHAT, Gemasriwijaya.net – Sebanyak 11 pasangan di Desa Tanjung Agung Kecamatan Sukamerindu mengikuti sidang isbat nikah yang digelar Pemerintah Desa Tanjung Agung, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Lahat.
“Kami Pemerintah Desa membantu pasangan warga Desa Tanjung Agung yang sudah menikah secara agama atau nikah siri agar mencatatkan pernikahannya secara hukum negara,” kata Kepala Desa Tanjung Agung Yuppi Melpinas saat memberikan paparan kepada warga desa di Balai Desa Tanjung Agung, Sabtu (5/03/2022).
Ia menyampaikan, kegiatan ini juga merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat terkait legalitas pernikahan yang belum tercatat di negara.
“Dengan data yang sudah tercatat secara resmi, status kependudukan baik KTP maupun KK bapak ibu langsung otomatis berubah dibantu oleh Dinas Dukcapil,” katanya.
Yuppi Melpinas juga mengatakan sidang Isbat Nikah Terpadu ini untuk membantu masyarakat yang kekurangan informasi atau kekurangan biaya. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat membantu masyarakat Desa Tanjung Agung.
Yuppi melanjutkan, setelah melakukan sidang para peserta akan mendapatkan kutipan akta dari pengadilan untuk menerbitkan dokumen-dokumen kependudukan.
“Nanti setelah melakukan sidang, akan diberikan kutipan akta untuk menerbitkan dokumen-dokumen kependudukan termasuk buku nikah. ujarnya.
Salah satu peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu, mengatakan bahwa proses pengajuan dan persyaratan untuk mengikuti sidang ini sangat mudah.
“Persyaratannya sangat mudah, seperti foto, KTP, surat pengantar dari Desa dan Kecamatan dan sebagainya. Alhamdulillah sekarang sudah diusulkan. Saya berharap pernikahan saya bisa langgeng hingga meninggal nanti,” ujar dia