Editor : Prima Ramadhan
SEKAYU, Gemasriwijaya.net – Jajaran Kepolisian Resor Musi Banyuasin berhasil menangkap tiga pemilik senjata api ilegal di Tiga Kecamatan di Kabupaten Muba. Penangkapan ini bermula Adanya informasi dari masyarakat ke pihak yang berwajib.
“Ada tiga Polsek yang melakukan penangkapan kepemilikan senpi, yakni Polsek Sanga desa, Polsek Babat Toman dan Polsek Keluang. Saat ini masih dalam proses penyidikan” pungkas Kasi Humas Iptu Nazaruddin Bahar, SE, M.si mewakili Kapolres Muba Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si. saat diliput tribratamubanews.
Dari informasi masyarakat yang masuk ke tiga Polsek ini, Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasim dari barang bukti senpi ilegal dapat disita langsung.
Lanjut Nazar, untuk YOHAN SUMIMAH (37) ditangkap Polsek Keluang Kamis, (17/02/2022) didalam rumah nya diDusun IV Desa. Dawas Kec. Keluang Kab.Muba Dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek warna cokelat, tiga belas butir amunisi jenis timah, satu gulungan kip, satu ikat sabut kelapa, satu buah tas warna cokelat bertuliskan TURN BACK CRIME, satu buah botol sprite warna hijau yang berisikan serbuk musiu, satu buah kain batik yang di gunakan untuk membungkus senjata api rakitan
tersangka JONI ISKANDAR (22) ditangkap dirumahnya diDusun V Desa Keban I Kec. Sanga Desa Kab.Muba oleh Polsek Sanga desa, Jum’at, 18/02/2022 Sore dengan barang bukti berupa Brg bukti satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan warna silver, tiga butir amunisi kaliber 38 yang masih aktip, satu buah tas selempang warna merah.
Tersangka WAKIT (31) warga Dusun III Desa Sri Mulyo Kec.Babat Toman Kab.Muba di tangkap Polsek Babat Toman pada Sabtu (19/02/2022) Pagi Di Dalam Rumah di Dusun 2 Divisi 1 Pt.Pinago Utama Tbk. Desa Sri Mulyo Kec.Babat Toman Kab.Musi Banyuasin dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis kecepek warna cokelat, Dua butir amunisi Aktif Kaliber 9 mm.
“Penangkapan ini dalam rangka Dalam rangka “Ops Senpi Musi 2022” Polda Sumsel. Saya juga menghimbau kepada masyarakat Muba yang masih memiliki Senpi Ilegal Agar segera Kooperatif untuk menyerahkan Ke pihak yang berwajib atau Polsek Terdekat”Ujar Nazar.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan, pelaku sendiri dikenakanTindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun Penjara, hal ini juga Dalam rangka “Ops Senpi Musi 2022” Polda Sumsel.(Riki)