Editor : Prima Ramadhan
Kades Kuba Serahkan Senjata Api Rakitan Ke Polsek Pulau Pinang
LAHAT, Gemasriwijaya.net — Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.IK melalui Kapolsek Pulau Pinang Iptu Amrin Prabu didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Pinang Aipda Dodi Permana, SH,MM pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar pukul 14.30 Wib menerima serahan senjata Api rakitan jenis kecepek dari Kepala Desa Kuba Jahirul yang sebelumnya diserahkan oleh warga Desa Kuba Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.
Adapun penyerahan senpira tersebut adalah menindaklanjuti adanya surat himbauan atau Edaran Kapolda Sumsel Irjen Drs. Toni Harmanto, M.H. nomor : MAK / 10 / XI / 2021 tanggal 26 November 2021 tentang Larangan Membawa Senjata Api.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Desa (Kades) Kuba Jahirul saat menyerahkan Senpira ke Polsek Pulau Pinang ia mengatakan.
“Senjata kecepek diserahkan secara sukarela oleh warga Desa Kuba, dikarenakan mereka sadar akan sanksi hukumnya jika menyimpan senjata api tanpa izin,'”kata Kades.
Sementara Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.IK disampikan oleh
Iptu Amrin Prabu selaku Kapolsek mengucapkan terimakasih kepada Kades dan Warga untuk menyerahkan senjata Api rakitan ini.
“Terimakasih kepada Kepala Desa dan warga Kuba yang sudah secara sukarela menyerahkan senpira, diharapkan juga Warga Desa – Desa yang ada di Kecamatan Pulau Pinang, Pagar Gunung dan Gumay Ulu untuk segera menyerahkan secara sukarela jika masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan, yang menyerahkan sukarela tidak akan dikenakan sanksi hukum, sedangkan yang kedapatan masih memiliki atau menyimpan senpira namun tidak menyerahkan secara sukarela maka akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”ungkap Kapolsek Pulau Pinang Iptu Amrin Prabu didakpingi oleh Kanit Reskrim Aipda Dodi Permana.
Humas Polsek Pulau Pinang