Laporan : Ganda Coy
LAHAT, Gemasriwinaya.net – Puluhan Perangkat Desa bersama Gerakan Rakyat Peduli Keadilan- RI (KPK) Kabupaten Lahat, melakukan aksi damai ke Pemkab Lahat terkait permasalahan pemberhentian Perangkat Desa yang dianggap tidak sesuai Undang- undang yang berlaku. Senin (21/02).
Terpatau di lapangan puluhan masa mengadakan orasi- orasi menyuarai tuntutan- tuntutan mereka dengan pengawalan ketat dari pihak Polisian, TNI serta Pol PP Kabupaten Lahat yang berjaga di depan gerbang masuk Pemkab Lahat.
Dalam orasinya yang disampaikan oleh Sorono sebagai Kordinator aksi, meminta kepada Pemkab Lahat agar tegas atas tindakan- tindakan yang telah dilakukan oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab tentang aturan pemberhentian terhadap saudara- saudara Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Lahat.
“Pemendagri nomor 67 tahun 2017 harus tegakan pemberhentian dan pengakat Desa ada tiga sebab meninggal dunia, Permintaan sendiri atau diberhentikan dikarenakan, Usai telah genap 60 (Enam Puluh Tahun), Dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman paling 5 (Lima Tahun) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa, Melanggar larangan sebagai perangkat Desa, Perangkat Desa yang diberhentikan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa, Camat tidak mengindahkan perintah, Kepala Desa tidak boleh serta Merta Desa dan ganti seluruh Sekabupaten Lahat, “pintanya dengan tegas.
Setelah berita ini ditayangkan aksi orasi- orasinya masih berlanjut, menunggu tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Lahat.
Editor : Ron