Editor: Prima Ramadhan
MUBA, Gemasriwijaya.net -Pria 32 Tahun tersebut bernama Armin Alias UjangWarga Dusun II Desa Lubuk Bintialo Kec.Batanghari Leko Kab.Muba.
Kapolsek Barang hari leko Akp Rusli, SH, MH mewakili Kapolres Muba Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si mengatakan kasus bermula dari informasi masyarakat
“Jadi saat kita hendak menangkap, pelaku ternyata ada didalam rumah. Lalu kita tangkap dan kita geledah Dalam Rumahnya diDusun V Desa Lubuk Bintialo Kec.Batanghari Leko Kab.Musi Banyuasin”Kata Rusli saat via whatsapp.
Lanjutnya, saat pengeledahan didapati 1 (satu) butir amunisi didalam dompet tersangka kemudian dari pengakuan tersangka sendiri memang benar dia memiliki dan menyimpan 1 (satu) pucuk senpi laras panjang jenis kecepek warna hitam didalam rumahnya.
Dengan sigap, unit reskrim langsung melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka.
“Senpi laras panjang jenis kecepek itu disimpannya disamping lemari pakaian, tak hanya itu 1 (satu) buah tas yang berisikan – 10 (sepuluh) butir amunisi jenis timah, 14 (empat belas) butir kip, 4 (empat) buah sabut kelapa, 1 (satu) buah tas warna putih dasar katun merek peopla, 1 (satu) buah botol warna coklat dengan logo M yang berisikan serbuk musiu, 1 (satu) buah botol kecil warna kuning yang berisikan 10 butir amunisi jenis timah,1 (buah) botol plastik warna abu-abu yang berisikan 14 butir kip, saat ini dijakan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut”Ujarnya kepada awak tribratamubanews. Com, Kamis , (17/02).
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan, pelaku sendiri dikenakanTindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun Penjara, hal ini juga Dalam rangka “Ops Senpi Musi 2022” Polda Sumsel. (Riki)