Author : Toni Ramadhani
LAHAT, Gemasriwijaya.net – Dalam Pemerintahan Desa, posisi Kepala Desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas kehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di Pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan. Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten.
Belasan perangkat desa di Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan melakukan protes keras, karena diberhentikan secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas. Jumat (11/2/2022)
Pemberhentian ini dilakukan Kepala Desa masing-masing. Mereka yang diberhentikan itu di antaranya.
Di Desa Bangke,
1. Wiriansyah diberhentikan sebagai Sekdes.
2. Sukurman (Kasi Pemerintahan)
3. Titi Kusmita (Kasi Pembangunan)
4. Ahmadi (Kasi Kesos)
5. Aldodi (Kaur Aset)
6. Ega Lestari (Kaur TU)
7. Sri Hartati (Kaur Keuangan)
8. Jemi Bartha (Kadus I)
9. M. Muslih Rapinsi (Kadus II)
10. Pensi (Kadus III)
Mereka berhentikan oleh kepala desa setempat.
Kejadian yang sama juga terjadi di Desa Pagar Ruyung. Mereka yang diganti tanpa alasan,
1. Budiman (Kaur TU)
2. Helbi (Sekdes)
3. Kimlan (Kasi Pembangunan)
4. A. doradi (Kadus IV)
5. Pidriansyah (Kaur Keuangan)
6. Jomhariadi (Kadus I)
Sedangkan di Desa Karang Agung, pemberhentian juga dialami oleh
1. Juna Pikal menjabat sebagai Sekdes
2. Pirikasipro Winsi (Kasi Pemerintahan)
3. H. Khairun Sahri (Kesos)
4. M. Kirom (Kadus I)
5. Anggun Darwisma (Kadus II)
6. Prista Apriadi (Kadus III)
7. Yalisa (Kaur Aset)
8. Danili (Kaur Keuangan)
Dan di Desa Sukarami,
1. Denly Hoper sebagai Kepala Dusun II
2. Kiki Yuliansyah (Kaur Keuangan)
3. Septian Ferola (Kadus IV)
4. Raplis Aliansyah (Kasi Pembangunan)
5. Ahmad Sukri Akam (Sekdes)
6. Karno Rudianto (Kesos)
Desa Kota Agung
1. Erpansyah (Kadus I)
2. Iskandar Dinata (Kaur Pembangunan)
3. Ridi Arfa (Kadus III)
4. Heri Candra (Kadus II)
5. Bobi (Aset)
6. Meriadi (Kesra)
Desa Muara Gula
1. Yudi Apriansyah (Sekdes)
2. Raflis (Kessos)
3. Yeni Oktavia (Kasi Pemerintahan)
4. Mirson (Kasi Keuangan)
5. Mitisen (Kadus II)
Dan Desa Bintuhan
1. Feridom (Kessos)
2. Demiati (Kasi Pemerintahan)
3. Nopsah (Kadus II)
4. Rinaldi (Sekdes)
5. Juarsah (Operator Desa)
Kepada wartawan, Yudi mengaku Pelantikan perangkat Desa yang baru ini jelas pelanggaran oleh Kepala Desa.
“Kepala Desa telah melanggar UU no 06 THN 2014 pasal 29 poin B yaitu membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan lain, Kepala Desa juga telah mengabaikan Permendagri no 67 tahun 2017 pasal 53”. Ujar Yudi.