Author : Toni Ramadhani
PAGARALAM, Gemasriwijaya.net — Satuan Reserse Narkoba Kota Pagar Alam menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika berjenis sabu seberat 209,87 Gram dan jenis Ganja 1.007,9 Gram total keseluruhan, Jumat (11/2/2021).
Dari 16 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tangkapan Satresnarkoba Polres Pagar Alam Dalam Kurun waktu Januari sampai dengan Februari 2022, satu orang Tersangka pengedar narkotika berjenis sabu terancam hukuman mati.
Tersangka tersebut diduga merupakan pengedar jaringan antar Provinsi. Penangkapan tersangka dikonfirmasi oleh Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono SIK di dampingi Kasat Resnarkoba AKP Faizal Kamil dan kasi Humas AKP Wempy.
“Tersangka memang dicurigai melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Pagar Alam, kemudian setelah diikuti ini yang mengejutkan, karena saat digeledah ditemukan jumlah narkoba fantastis dengan nominal 100 juta Rupiah,” katanya.
Pengkapan ke 16 terduga pelaku yang mengedarkan narkoba yang di tangkap di wilayah hukum Polres Pagar Alam
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengusut hingga tuntas.
“Ini adalah tangkapan Satresnarkoba Polres yang terbesar dan Polres Pagar Alam telah menyelamatkan 73.066 jiwa lebih warga negara Indonesia khususnya warga kota Pagar Alam” ucap Arif.
Mengedarkan narkotika berjenis sabu dengan berat yang fantastis, para tersangka dijerat dengan Pasal 111,pasal 112 dan Pasal 114.
Tersangka terancam kurungan penjara paling sedikit enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.