/// Pimpinan PT Catut nama Kapolres Muara Enim dan Kapolda Sumsel terkait timbangan Gas
MUARAENIM, Gemasriwijaya.net – Belum redanya masalah kelangkaan gas, timbul masalah baru yang diduga indikasi pada pengisian tabung gas elpiji 3 KG yang dipasarkan Dikabupaten Muara Enim.Hal tersebut terlihat jelas dengan pembuktian dengan menimbang tabung gas 3KG yang kosong dengan yang ada isi.
Diketahui bahwa tabung gas 3kg yang kosong berasangnya 5KG sedangkan yang sudah ada isi berjumlah 8Kg. Akan tetapi ada tabung gas yang telah berisi beratnya hanya 6KG. Hal ini diduga ada permainan dalam pengisian tabung gas elpiji 3KG.
Salah satu laporan masyarakat atas nama agus mengatakan dirinya sangat terbebani dengan adanya permainan tabung gas ini soalnya banyak masyarakat yang dirugikan karena hanya berisi 1KG.
“Berarti selama ini banyak masyarakat yang dirugikan terkait pengisian elpiji 3KG ini,”.
Lebih lanjut dikatakan Agus, dirinya bersama rekanya membeli gas warung Yunizar, kemudian dirinya bersama rekannya langsung ke PT. KUM ternyata di PT. KUM juga banyak timbangan gas yang kurang. Ternyata PT. KUM juga sama dirugikan oleh pihak PT. Pelita Sriwijaya Sejahtera.
“Perwakilan PT. KUM mengatakan bahwa mereka hanya menerima langsung dari PT,x ujarnya Agus menirukan ucapan salah satu perwakila PT. KUM
Terpisah, Doni selaku toko pemuda langsung konfirmasi ke tempat pengisian tabung gas Elpiji 3KG PT.Pelita Sriwijaya Sejahtera yang beralamat diDesa Muara Lawai.
“Kita langsung konfirmasikan hal tersebut kepada supervesor Okta dan menurut anton dirinya akan mengkonfirmasi dahulu kepada pimpinan pak Heri. Dan setelah pimpinan ditelpon. Heri mengatakan, dirinya mengatakan bahwa media dan ormas dilarang untuk menimbang gas yang sudah terisi dan harus konfirmasi terlebih dahulu kepada Kapolres Muara Enim dan Kapolda Sumatera Selatan,” imbuh Doni menirutkan ucapan Pimpinan tersebut. Senin,(7/2/2022).
Terpisah, salah satu aktivis Muara Enim Awi Asnawi mengatakan, dirinya meminta usut tuntas masalaha ini.
“Usut tuntas, jangan asala mencatut nama kepolisian,” ujarnya
Bedasrakan kan peraturan mentri perdagangan yang bunyinya batas kesalahan yang diizinkan sebagai berikut
1. Tabung LPG 3 Kg (3.000 gram). * 1,5 % x .000 gram = 45 gram
2. Tabung LPG 12 kg (12.000 gram). *150 gram
3. Tabung LPG 50 kg (50.000 gram).* 1% x 50.000 gram = 500 gram.
Berdasarkan peraturan mentri perdagangan bahwa pengisi gas LPJ 3 KG Di PT. Pelita Sriwijaya Sejahtera tidak sesuai dengan peraturan. Dan terlebih lagi pihak pimpinan PT tersebut mengkaitkan nama oknum Kapolres dan Kapolda Sumsel.
Laporan : Dedi