/// Satu orang tersangka SAMSURI (53) ditangkap Polisi di kasus ini.
Editor : Prima Ramadhan
MUBA, Gemasriwijaya.net – Pengungkapan kasus narkoba ini berawal tentunya dari adanya informasi dari masyarakat kepada anggota Tim kita bahwa adanya bandar narkoba yang sering mengedarkan sabu. Lalu kita lakukan penyelidikan” Kata Kapolres muba Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby, SH saat dihubungin liputan tribratamubanews. Selasa,(01/02/22).
Dalam kasus ini polisi menyita dari seorang bandar dengan berat Bruto 58,80 gram. Sabu tersebut telah dibagi menjadi dua puluh enam paket.
“Bukan hanya itu saja 1 (Satu) Buah Timbangan digital warna hitam merk HWH Pocket Scale, 3 (Tiga) Buah sekop plastik yang terbuat dari pipet, 1 (Satu) Bal plastik bening, 1 (satu) unit Hp Nokia Warna Hitam, Juga kita sita” Ucapnya.
Deby menambabkan, hasil penyelidikan polisi diketahui identitas pemilik sabu beralamatkan Dusun I Desa Pagar Desa Kec.Bayung Lencir kab.muba tepatnya di Pondok Kebun Sawit. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ini sedang menimbang sabu.
“Kita tangkap Minggu, 30 Januari 2022 sekira Jam 12.00. Wib. Saat digrebek si bandar sedang menimbang sabu” Ujarnya lagi.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke sat res narkoba Polres Muba guna penyidikan selanjutnya.(Riki)