Laporan : Toni Ramadhani
PAGARALAM, Gemasriwijaya.net – Dana BOS APBD Kota Pagar Alam tahun 2021 untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak terserap seutuhnya. Minggu (30/1/2022).
Anggaran tersebut hanya terserap di empat bulan terakhir pada tahun 2021 lalu, hal ini diungkapkan oleh Kepala Sekolah yang tersebar di 5 Kecamatan Kota Pagar Alam.
“Untuk dana BOS APBD Kota Pagar Alam hanya terealisasi empat bulan di akhir tahun anggaran 2021 Pak,”ujar salah seorang Kepala sekolah yang minta namanya dirahasiakan.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam, Colmin, melalui Ardiansyah saat ditanyakan membenarkan hal tersebut.
Ardiansyah menyampaikan, untuk dana BOS APBD Kota Pagar Alam SD dan SMP hanya terealisasi empat bulan saja di tahun 2021 kemarin.
Lanjut Ardiansyah, “Sedangkan untuk dana hibah BOS APBD Sekolah Swasta tidak realisasi di tahun 2021, Hal itu dikarenakan terkait aturan untuk merealisasikan dana BOS Hibah APBD tersebut berbenturan dengan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberian bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD kota Pagar Alam”
Terpisah Ketua Forum Wartawan Independen (FWI) Kota Pagar Alam, Boy Arcan, menyayangkan perihal tidak terserapnya anggaran dana BOS dari APBD Kota Pagar Alam.
Menurut Boy, semestinya pihak Disdikbud harus lebih baik dalam mengelola keuangan.
”Kedepan kami minta pihak Disdikbud Kota Pagar Alam agar harus lebih cakap dan proporsional dalam pengelolaan dana BOS APBD ini, karena baru ini dalam sejarah Kota Pagar Alam dana APBD khusus untuk BOS tidak terserap,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kota Pagar Alam, Pandin Firmansyah, membenarkan perihal pemanggilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam.
Dikatakan Pandin, pemanggilan tersebut guna meminta klarifikasi dari pihak Disdikbud perihal tidak terserapnya anggaran dana BOS Kota Pagar Alam Rp tahun anggaran 2021 yang lalu.
“Benar senin kemarin sudah kami panggil pihak Disdikbud untuk dimintai klarifikasi perihal tidak terserap dana BOS APBD 2021.
Menurut beliau karena berbenturan tahun 2021 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah Kota Pagar Alam. Sehingga anggaran tersebut tidak bisa diserap sepenuhnya, selanjutnya kami selaku Komisi lll yang bermitra dengan pihak Disdikbud meminta agar kedepannya hal ini tidak terjadi lagi dan pihak Disdikbud Kota Pagar Alam harus lebih baik dalam pengelolaan dana BOS APBD,” ungkap Pandin.