Laporan : aKbar
MUSIRAWAS, Gemasriwijaya.net – Tim Landak Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi rawas berhasil menangkap Ahmad Riyanto (35) yang kabur setelah membakar istirnya sendiri Berinisial F (50) yang diringkus di lokasi sekitar rumah sakit Siti Aisyah Lubuk Linggau, Kamis (20/01/2022)
Diketahui kedua pasutri tersebut adalah Warga Desa tri wikaton dusun V Kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten Musi Rawas, Aksi pembakaran itu bermula saat sang istri sedang memasak di dapur dan tungku dalam keadaan menyala, namun kedua pasutri tersebut terjadi cekcok mulut saat tersangka menanyakan uang sayuran kepada Korban yang tak lain merupakan istri tersangka sendiri
Setelah terjadi cekcok, tersangka pergi keluar rumah membeli bensin dengan dibawah kantong plastik, seketika itu tersangka menyiram tubuh korban dengan bensin lalu api dari kayu bakar tempat masak pun menyambar tubuh korban, sehingga korban berlari ke depan rumah untuk meminta tolong kepada warga setempat untuk memadamkan api di tubuhnya
Saat ini Fatimah alias dila (39) di rawat di Rumah Sakit Asiyah Lubuk Linggau pasca mengalami luka bakar di sekujur tubuh sekitar 75%
(Kbo) Kaur bin Ops Reskrim Polres Musi rawas Iptu imam mengatakan bahwa pelaku berhasil kita amankan di Rumah Sakit Siti Asiyah
“Pelaku ditangkap saat berada dikawasan rumah sakit tempat istrinya dirawat yang ingin membesuk istirnya “Katanya
Lanjutnya, atas perbuatannya tersangka terancam dikenakan pasal 44 ayat 2 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara