JAKARTA, Gemasriwijaya.net —
Setelah Surat Edaran Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan No. B-136/TL.05/DLT.2/2022, perihal pemberitahuan pemberlakuan layanan SLO TR melalui aplikasi Si Ujang Gatrik, tanggal 14 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Wanhar.
Dimana isinya bahwa pelayanan SLO IPTL TR melalui slodjk.esdm.go.id tidak dilayani mulai tanggal 17 Januari 2022, untuk selanjutnya layanan penerbitan SLO TR dilayani menggunakan aplikasi Siujang Gatrik melalui website Siujang.esdm.go.id.
Mencermati setelah diberlakukannya Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) beberapa hari terakhir, merujuk terbitnya Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Lembaga Inspeksi Teknik teknik untuk memiliki sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), guna menjamin keselamatan ketenagalistrikan sesuai diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui turunannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, namun ada beberapa catatan penting Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, jelas Sanderson Syafe’i, ST. SH, Rabu (19/01).
Pertama, minimnya sosialisasi maksud dan tujuan diberlakukannya NIDI untuk keselamatan ketenagalistrikan, baik ke Badan Usaha maupun konsumen sehingga persepsinya NIDI tak hanya kertas yang diperjualbelikan oleh oknum dengan memasang tarif seolah diatur dalam regulasi resmi seperti tarif Sertifikat Laik Operasi (SLO), namun saat ini pantauan YLKI Lahat ada perang Tarif NIDI dimana seyogyanya gratis.
Kedua, kurangnya pemahaman atas Surveilans sebagai kegiatan Penilaian Kesesuaian yang
dilakukan secara sistematik dan berulang sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian oleh pihak yang berkompeten.
Selanjutnya ketiga, makna Pasal 96 dan 97 terhadap pemenuhan kelengkapan data gambar instalasi dan/atau diagram satu
garis yang dilengkapi dengan NIDI untuk permohonan SLO
instalasi pemanfaatan tegangan rendah kapasitas daya tersambung sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere
yang dapat dikeluarkan oleh pemilik instalasi atau oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah sebagai bagian dari pelaksanaan pemeriksaan pengujian tanpa dikenai biaya dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun.
Hal ini tentunya angin segar bagi oknum LIT-TR yang merangkap bagian pasang (Bangsang) tanpa melakukan inspeksi dan pemeriksaan NIDI dan SLO dalam waktu singkat bisa terbit serta celah-celah kecurangan masif dan terstruktur sehingga standar LHPP tak terlaksana hingga enam bulan kedelapan.
Berikutnya keempat, kesiapan Badan Usaha banyak belum siap karena masih ada celah abu-abu terlihat masih minim penempatan Tenaga Teknik (TT) yang bersertifikat dan transparansi perwakilan di tiap Unit Layanan Pelanggan (ULP) belum nampak.
Kelima, diperparah lagi pihak PLN mempunyai persepsi asal ada SLO walaupun “SLO bodong” semua langsung bisa diproses untuk memenuhi taget kinerja, seolah lepas tanggung jawab Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) karena batas kewenangan mereka hanya sebatas APP atau kWh meter saja, untuk itu mereka menerbitkan klausul baku berupa Surat Pernyataan Konsumen untuk melepaskan resiko teknis dan atau hukum pihak PLN dari UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Sanderson menegaskan, seharusnya DJK lebih mempersingkat masa peralihan ini demi tercapainya Keselamatan Ketenagalistrikan dengan lebih tegas dan disosialisasikan maksimal, tanpa membedakan perlakuan antara daya tersambung 450, 900 V dengan yang lain karena akan membuka celah konsumen daya besar mendaftar ke 900 V terlebih dahulu dan dua bulan kemudian naik daya untuk menghindari kerumitan dan menghemat biaya-biaya.
Dengan personil polisi listrik yang ada saat ini, Sanderson meragukan pemenuhan hak-hak konsumen untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif, serta mendapat jaminan mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku sesuai amanah UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mewujudkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Dapat kita pinjam pepatah “Takut dengan hantu, berlari ke kuburan” artinya
orang tersebut pada mulanya mengkhawatirkan akan kerugian yang sedikit/ persoalan yang sepele, namun yang terjadi justru ia mendapatkan kerugian besar. Sama halnya ini konsumen untuk mendapatkan Keselamatan Ketenagalistrikan dibutuhkan SLO namun karena carut marut ditambah lagi NIDI, makin besar kerugian konsumen namun hasil tidak menjamin K2, pungkas Sanderson.
Sementara Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya Elif Doka Marliska saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA menjelaskan suatu instalasi dapat memperoleh NIDI jika pemohon/pemilik instalasi (boleh siapapun yang memiliki instalasi tenaga listrik) melakukan permohonan Jasa Pembangunan dan Pemasangan dan memilih intalatir resmi yang ada pada daftar penyedia layanan. Bagi instalasi yang sudah terpasang sebelumnya oleh instalatir yang tidak diketahui perizinannnya dapat menggunakan jenis layanan jasa pembangunan dan pemasangan dengan tipe layanan “supevisi instalasi tenaga listrik”
tidak ada istilah “Tarif NIDI” karena DJK tidak menarik biaya untuk proses NIDI.
jika timbul biaya maka itu adalah biaya jasa pembangunan dan pemasangan instalasi dari instalatir kepada pengguna jasa yang merupakan kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak diluar Sistem Siujang Gatrik, ujar Polisi Listrik.
Lanjut Inspektur Ketenagalistrikan, PJT dan TT yang berserkom bekerja di siujang gatrik langsung menginputkan hasil kerjanya sehingga menjadi portofolio mereka dalam standar LHPP yang sama selanjutnya bisa
trackable dan mampu telusur terhadap hasil, pungkasnya.
Ditempat terpisah, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Soewarto, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban hanya dibaca. Untuk diketahui kemarin bertepatan dengan pelantikan Ketua DPP Soerwato periode kedua masa bakti 2022-2026 di Jakarta.