Home / HUKUM & KRIMINAL / Istri Bekerja, Suami Cabuli Anak Tirinya

Istri Bekerja, Suami Cabuli Anak Tirinya

Author : Ujang

LAHAT, Gemasriwijaya.net – Entah setan apa yang merasuki benak B (49) seorang petani di sebuah desa dalam Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat  Sumatera Selatan yang tega berbuat asusila terhadap anak tiri perempuannya yang masih berusia 5 (Lima) tahun.

Terungkapnya ulah gila S ini, berawal pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 Sekira pukul 12.26 WIB, isteri B Nurhayati (38) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang bekerja di Kota Pagaralam mendapat telepon suaminya B yang menanyakan keberadaannya.

Lalu Nurhayati menjawab, bahwa ia sedang bekerja di Pagaralam. Kemudian B menyuruh Nurhayati untuk menjenguk keluarga yang sedang berada di Rumah Sakit. Setelah itu sekira Jam 15.30 Wib pelapor pulang ke rumahnya.

Tiba di rumah, Nurhayati langsung dihampiri anak perempuannya yang masih berusia lima tahun itu. Kala itu, anaknya mengatakan  bahwa tangannya sakit. Sekitar satu jam kemudian, Nurhayati bermaksud hendak memandikan anaknya itu. Tersentak sekali, anaknya mengatakan bahwa kemaluannya sakit.

Nurhayati lalu menanyakan penyebabnya, akan tetapi anaknya diam. Sekira pukul 17.30 WIB, saat Nurhayati hendak membersihkan anaknya yang baru selesai buang air besar, anaknya kembali mengatakan, bahwa kemaluannya juga sakit.

Selanjutnya Nurhayati menanyakan kepada anaknya kenapa kemaluannya mengalami sakit, lalu anaknya mengaku bahwa tadi siang Bapak Tirinya B memegangi tangannya dan menurunkan celananya batas lutut. Lalu memasukan jarinya ke dalam kemaluan anaknya, sehinggah kemaluan korban mengalami sakit.

Atas kejadian yang dialami anaknya, dengan ditemani Asmuna Nurhayati kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Jarai untuk di Proses secara hukum yang berlaku.

Kapolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, SIK didampingi Kapolres Jarai melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu. Liespono, SH membenarkan adanya laporan Nurhanyati tersebut.

“Ya, benar. Sesuai LP/B-10/IXII/2021/SS/RES LHT/SEK JARAI Tanggal 24 Desember 2021, bahwa ada laporan tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sesuai rumusan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang”, terang Liespono, Selasa (18/1/22).

Atas laporan itu, pada hari Jum’at tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 06.25 WIB, Kapolsek Jarai AKP. Indra Gunawan beserta anggota melakukan Penangkapan terhadap B.

“Terduga pelaku B dan Barang Bukti (BB) berupa baju kaos dalam, baju lengan pendek dan celana pendek korban, lanjut Liespono, sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut”, tutupnya.

Editor : Ron

Check Also

Jum’at Berkah, Tim Relawan YM-BM Barbagi Nasi Kotak di Pasar Lama

Author: Nopi LAHAT, GmS – Ratusan porsi nasi kotak dibagikan oleh tim relawan Yulius Maulana …