Editor : Prima Ramadhan
MUSIRAWAS, Gemasriwijaya.net —
Rikhi Ricardo Warga B Kelurahan Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten MusiRawas digelandang Satresnarkoba Polres Musi Rawas diduga memiliki Narkoba Jenis sabu Sabu
Atas laporan masyarakat Kantongi laporan Lp-A/ 04/I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL12/1/2022 Personil langsung geledah di Kediaman Rikhi Ricardo ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibalut tissue warna putih dengan berat bruto 0,22 gram ditemukan di atas seng belakang samping rumah sempat dibuang pelaku dan pelaku mengakui benar miliknya
“Selasa(11/1/202), pelaku pergi ke Daerah palak curup ( prov bengkulu) untuk membeli Narkotika Jenis Shabu tersebut Dengan EPING (DPO) seharga Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan pelaku membagi Narkotika Jenis Shabu tersebut menjadi 14 (empat belas) paket” Kata Kapolres MusiRawas AKBP Gusti Hartono SIK melalui Kasat Narkoba melalui AKP Herman Junaidi pada Media, minggu(17/1/2022)
Barang tersebut sudah habis terjual dan dipakai sendiri dan tersisa 1 (satu) paket didapatkan saat penangkapan Barang bukti Berupa 1 ( satu ) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu Berat 0,22 gram,1 (satu) lembar kertas tissue warna putih
Jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotoika golongan I “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba “ujarnya
Pelaku berikut barang bukti yang diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Humas Polres Musirawas