Editor : Prima Ramadhan
LAHAT, Gemasriwijaya.com —Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH, menyebut Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) melakukan kebohongan publik.
Hal ini terkait dengan Surat Edaran Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan No. B-2575/TL.05/DLT.5/2021, perihal Panduan Integrasi Sistem Informasi SIUJANG GATRIK dengan Sistem Informasi Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan, tanggal 22 November 2021, yang ditandatangani oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Wanhar.
Pemberlakuan kewajiban Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) dinyatakan seharusnya sudah terintegrasi paling lambat tanggal 01 Januari 2022 merujuk terbinya Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Lembaga Inspeksi Teknik teknik untuk memiliki sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), guna menjamin keselamatan ketenagalistrikan sesuai diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui turunannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, namun molor hingga hari ini tanpa kejelasan, jelas Sanderson (12/01), usai laporkan rutin kegiatan tahunan 2021 ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) SUMSEL.
Lanjut Sanderson bahwa dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM tentang Keselamatan Ketenagalistrikan diwajibkan punya NIDI, sebagai prasyarat untuk permohonan Sertifikasi Laik Operasi (SLO), jadi pemberlakukan NIDI ini sangat ditunggu oleh berbagai pihak yang sudah lama digembar-gemborkan, pungkasnya.
Sementara Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya Elif Doka Marliska saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban hanya dibaca saja.
Ditempat terpisah, Bapak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir. Arifin Tasrif, melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Rida Mulyana, MSc, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA staffnya, hingga berita ini disiarkan hanya dibaca.