Editor : Team
EMPATLAWANG, Gemasriwijaya.com — Terkait pemberitaan dimedia Cetak, Online dan Sosial Media (Sosmed) tentang adanya dugaan pemotongan gaji Anggota BPD dan Perangkat Desa yang berjumlah 200 Ribu perorang di bantah oleh PJ Kades Aur Gading setelah terbitnya pemberitaan potongan gaji beberapa hari yang lalu dirinya berdalih itu pinjaman, Jum’at (24/12/21).
Salah satu Wartawan senior Tarmizi yang mengangkat berita pemotongan gaji Anggota BPD Dan Perangkat Desa Aur Gading Kecamatan Tebing – Tinggi Kabupaten Empat – Lawang , sebelum pemberitaan itu dilayangkan dirinya hendak konfirmasi dulu dengan Yulianti PJ Aur Gading Melalui via ponsel dengan tetap memakai kode etik Wartawan , izin buk kades saya mau konfirmasi terkait dugaan masalah pemotongan gaji Anggota BPD Dan Perangkat melalui chat wa namun tidak ada balasan dari PJ Kades Aur Gading tersebut,n terus saya langsung telpon ke nomor via ponsel PJ Kades namun PJ Kades itu langsung merijek telpon Dari Wartawan yang hendak konfirmasi.
“Seharusnya sebelum Berita itu diterbitkan Wartawan yang hendak konfirmasi tidak Perlu di rijek atau di blokir Karna itu adalah hak seorang Jurnalis mencari pemberitaan Sesuai dengan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 pasal 1 Bab 1 dengan bunyi,
Pres adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media Cetak, Elektronik dan segala jenis yang tersedia,
lanjutnya, padahal Wartawan yang profesional tidak akan menulis berita yang kebenarannya belum pasti tanpa ada bukti dan narasumber yang yang kuat dan Wartawan yang profesional pasti akan tetap menjalankan kode etik sebagai Jurnalis,
“Jika pada saat Wartawan konfirmasi melalui via ponsel dan direspon dengan baik oleh PJ kades Aur Gading tentu dan pasti Wartawan akan menulis apapun bentuk pembelaan diri dari terduga, untuk perimbangan pemberitaan namun PJ Kades tersebut tidak ada jawaban bahkan merijek telpon dan banyak nomor wartawan yang diblokirnya saat ingin konfirmasi,” bebernya.
Selanjutnya salah satu Anggota BPD Desa Aur Gading mengatakan “Setelah berita pemotongan gaji Anggota BPD dan Perangkat Desa telah terbit dimedia Online dan Cetak PJ kades Aur Gading Yulianti seegera memerintahkan rombongan Perangkat Desa dan Anggota BPD untuk rapat musyawarah , dan mengatakan,mari kita nemui langsung pak Camat dan katakan kalau Pemotongan Gaji 200 Dua Ratus Ribu Rupiah ini tidak ada, namun uang ini sekedar dipinjam bukan dipotong,”ucapnya .
Menyikapi hal ini Jhon kenedi ketua lembaga LPKPI mengatakan “Seharusnya Perangkat Desa tidak perlu takut Dan menutupi kesalahan dari Kepala Desa hanya karena takut di copot jabatan sebagai Perangkat Desa,
Lanjut Jhon kenedi”memang SK Perangkat Desa adalah wewenang Kepala desa mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, namun harus diketahui Kepala Desa tidak bisa memecat Perangkat desa tanpa alasan dan kesalahan yang jelas jadi tak perlu takut.
Dirinya juga mengatakan “kami dari pihak Lembaga LPKPI sudah banyak menerima laporan dugaan terkait permasalahan yang dilakukan oleh oknum PJ kades Aur gading ini, dalam waktu dekat saya akan segera melayangkan surat klarivikasi untuk Desa Aur Gading kepada pihak Inspektorat dan Kejaksaan dan meminta audit langsung turun kelapangan untuk memeriksa pekerjaan Dana Desa (DD) Aur Gading Untuk mencari kebenarannya.
“Dengan itu akan terbukti apakah PJ Kades Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang melakukan dugaan oenyelewengan Dana Desa atau tidak, agar tidak ada dusta diantara kita,” Pungkasnya.(Vn)