Author : Ujang
LAHAT, Gemasriwijaya.com – Sesuai Laporan Polisi dengan nomor LP/A-194/XII/2021/SUMSEL/RES LAHAT, Tanggal 21 Desember 2021, pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira Jam 19.00 WIB, bertempat di Jalan Pertiwi I, Kelurahan RD. PJKA Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, petugas Sat-Res Narkoba Polres Lahat menangkap GN (37) warga Jalan Mayor Ruslan II nomor 07, RT 01, RW 02 Kelurahan Pasar Lama Lahat. Diringkusnya GN ini, diduga telah kedapatan menyimpan dan memiliki Narkoba jenis Sabu saat petugas datang dan menggeledah rumahnya.
Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Zulfikar membenarkan adanya penangkapan terhadap GN ini.
“Benar. Barang Bukti (BB) yang kita dapatkan berupa 3 (tiga) paket kecil sabu, dgn berat brutto 1,03 gram, 2 (dua) buah plastik klip, 1 (satu) lembar kertas timah rokok. Berat bruto Sabu tersebut adalah 1,03 (satu koma nol tiga) gram”, kata Zulfikar, Jumat (24/12/21).
Terhadap GN yang berstatus sebagai Perantara ini, sebut dia, akan dikenakan sanksi dua pasal Undang-Undang tentang penyalahgunaan Narkoba.
“Yaitu, Primer Pasal 114 Ayat 1 dan Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009”, urai Zulfikar.
Sebelumnya, disampaikan Kasat, pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut akan ada transaksi narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan.
Setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira jam 19.00 WIB, dilakukan tangkap tangan terhadap GN. Pada saat ditangkap GN sedang berada di ruang tamu rumahnya.
“Kemudian petugas langsung melakukan pencarian BB dan ditemukan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) lembar kertas timah rokok yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah plastik klip transparan ditemukan dilantai tidak jauh dari GN duduk”, beber Zulfikar.
Diakui oleh GN bahwa BB yang ditemukan petugas adalah miliknya, BB tersebut didapatnya dengan cara membeli dari R (28) yang sudah masuk DPO. R sendiri, merupakan warga Blok C Bandar Jaya, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
“Selanjutnya BB dan GN dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”, tutupnya.
Editor : RON