Author : Toni Ramadhani
LAHAT, Gemasriwijaya.com – Pengerjaaan proyek yang asal-asalan memang sangat menggiurkan bagi segelintir oknum Pemerintah Desa sebagai upaya agar bisa “Menilep” uang rakyat untuk kantong pribadi. Pembangunan JalanUsaha Tani (JUT) yang berlokasi di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, contohnya. Pembangunan proyek ini dinilai masyarakat setempat dikerjakan asal jadi oleh pihak pelaksananya.
Dugaan masyarakat ini bukan tidak berasalan, karena proyek tersebut tidak memasang papan nama kegiatan sebagai keterbukaan informasi ke publik yang diduga disengaja oleh oknum Kepala Desa untuk mengelabui masyarakat, demi meraup keuntungan yang sebesar – besarnya dengan bekerja tidak sesuai dengan spefikasi materil yang sebenarnya.
Penelusuran awak media ini di lapangan, proyek peningkatan jalan usaha tani yang dikerjakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa ini menggunakan anggaran ABPN senilai Rp.600 juta ini, tanpa memperdulikan standar mutu dan plang serta ketahanan proyek. Karena bangunan jalan diduga lebih banyak menggunakan batu koral (Batu Mangga), padahal seyogyanya dalam perencanaan anggarannya menggunakan batu pecah (Split) serta tidak sesuai dengan spek gambar bangunan yang yang ada.
Salah seorang masyarakat sekitar desa itu, AJ (28) menduga bahwa terjadi “Kongkalikong” antara antara Kades dan pelaksana lapangannya. Menurut dia, dengan tidak dipasangnya papan proyek pembangunan jalan usaha tani ini, terkesan menutupi dari pengawasan masyarakat dan pihak kontrol sosial lainnnya.
“Meski terlihat simpel, namun sangat berpengaruh pada struktur dan kekuatan bangunan, Pasalnya, jika tidak tahu perusahaan apa yang mengerjakan dan dari mana, serta berapa biayanya masyarakat akan sulit mengontrol pelaksanaannya. Mulai dari pembangunan, hingga hampir selesai masih belum mempunyai plang proyek. Hal inilah yang menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan teka-teki di masyarakat”, terang AJ, Senin (20/12/2021).
AJ menambahkan, sebelumnya pada awal kegiatan di titik nol ada tim pemeriksa dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten Lahat datang. Saat itu pengerjaannya menggunakan batu split, namun memasuki hari kedua sampai selesai lebih banyak menggunakan batu koral dan atasnya saja yang menggunakan batu split.
“Proyek ini kami nilai terkesan “Budipacalan” dan asal jadi. Pengawas jarang turun ke lapangan. Kalau hal ini benar terus terjadi, maka mutu dan kualitas proyek jalan usaha tani di Desa Pajar Bulan ini perlu kami pertanyakan. Sementara pihak Pemdes dan pelaksana memperoleh keuntungan yang berlipat, tetapi manfaat dari pembangunan jalan ini tidak akan bertahan lama,” tegas AJ
AJ menilai, pengerjaan proyek tersebut sudah sangat menyalahi UU Nompr 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pemasangan papan plang proyek wajib dan Keppres nomor 80 tahun 2003 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Tidak hanya itu, proses pembangunan jalan ini juga bertentangan dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan tiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara harus memasang papan nama proyek terangnya. Untuk itu, saya sampaikan ini kepada pihak media. Tujuannya, agar secepatnya ada tindakan dari pihak instansi terkait untuk turun ke lapangan melakukan pengecekan ulang terhadap apa yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa Pajar Bulan,” tegas AJ.
Untuk memastikan kebenaran keterangan AJ tersebut, awak media mencoba mempertanyakannya kepada Ketua BPD Pajar Bulan, Vito. Akan tetapi, saat dikonfirmasi melalui teleponnya Vito bukannya memberikan jawaban yang baik. Bahkan dengan nada tinggi dan emosi, ia menghardik awak media melalui komunikasi di telepon.
“Yang kerja dan pegang RAB itu kami, bukan kamu. Proyek itu sudah diperiksa oleh orang provinsi, kalian mau apalagi. Sudahlah, cari yang lain saja”, bentak Vito bernada menuding awak media ingin mencari-cari masalah.
Selanjutnya, awak media juga mencoba mempertanyakan hal itu kepada Debi Suherli selaku Kepala Desa dan juga kepada Camat Pajar Bulan. Namun ketika dikonfirmasi, kedua pejabat penting tersebut juga sedang tidak ada di tempat. Bahkan dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak ada jawaban, sampai berita ini diterbitkan.
Selaku Ketua PWI Kabupaten Lahat, Ishak Nasroni sangat menyayangkan sikap tak bersahabat Ketua BPD, Kades dan Camat Pajar Bulan Kabupaten Lahat ini. Pria yang akrab disapa Ujang ini berharap, agar semua pihak yang berkompeten untuk memberikan keterangan sebagai narasumber terkait pemberitaan yang dipertanyakan, tidak bersikap kasar dan arogan pada Wartawan.
“Wartawan itu punya tugas yang dilindungi Undang-Undang Reppublik Indonesia Nomor 40 tahun 1999, yang notabenenya adalah juga pekerja kontrol sosial di tengah masyarakat. Jadi apa yang harus ditakuti dari awak media..?, kecuali ada sesuatu yang disembunyikan dalam suatu pertanyaan yang diajukan. Seyogyanya, pejabat seperti itu layak dievaluasi kinerjanya oleh atasan. Dikonfirmasi, kok malah emosi. Ada apa di proyek jalan usaha tani di Desa Pajar Bulan ini…?”, imbau Ujang, sembari mempertanyakan misteri di balik proyek tersebut.
Editor : RON