Author : Toni Ramadhani
LAHAT, Gemasriwijaya.com – Pengerjaaan proyek yang asal-asalan masih menjadi hal yang menggiurkan bagi segelintir oknum Pemerintah Desa demi “MENILAP” uang rakyat kekantong pribadi.
Pembangunan jaringan Irigasi yang berlokasi di Desa Ulak Bandung Stupe, Kabupaten Lahat contohnya, pembangunan tidak memasang papan nama kegiatan diduga sengaja di lakukan oleh oknum PJS Kepala Desa untuk mengelabui masyarakat, demi meraup keuntungan yang sebesar – besarnya dengan bekerja tidak sesuai spek.
Pengamatan awak media di lapangan Senin (20/12/2021) menunjukkan proyek peningkatan jaringan irigasi yang dikerjakan swakelola oleh Pemerintah Desa dikawasan desa Ulak Bandung Stupe ini tanpa memperdulikan mutu dan plang proyek.
Proyek tersebut diduga dikerjakan “asal jadi” tanpa memperdulikan standar mutu dan ketahanan proyek. Pada struktur bangunan irigasi diduga bangunan jaringan irigasi tidak sesuai dengan spek gambar bangunan dan tidak sesuai dengan anggaran biaya
Patut diduga telah terjadi “Kongkalikong” antara PJS Kepala Desa dan pihak Pelaksana lapangan, seolah bekerjasama menilap uang rakyat
Salah satu masyarakat sekitar desa Ulak Bandung Stupe. DW yang enggan di sebutkan namanya kepada wartawan,senin (20/12/2021) mengungkapkan kegiatan pembangunan irigasi Ini terkesan menutupi dari pengawasan masyarakat dan pihak kontrol sosial Lainnnya,” ungkapnya.
Lanjut DW(32) meski terlihat simpel namun sangat berpengaruh Pada struktur bangunan,
Pasalnya jika tidak tahu perusahaan apa yang mengerjakan dan dari mana, serta berapa biayanya masyarakat akan sulit mengontrol pelaksanaannya
mulai dari pembangunan hingga hampir selesai masih belum mempunyai plang proyek hal ini yang menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan teka-teki kepada masyarakat tuturnya.
Pengakuan DW kegiatan irigasi ini yang tidak memasang papan nama dan material banyak menggunakan batu napal terkesan asal jadi ini nenyembunyikan Pekerjaannya dari pengawasan masyarakat
Meskipun aturan mewajibkan Pelaksana Kegiatan memajang papan nama kegiatan
Pengawas jarang turun kelapangan kalau hal ini benar terjadi, mutu dan kualitas proyek di Desa Ulak Bandung Stupe perlu dipertanyakan
“Sementara pihak pemdes dan pelaksana memperoleh keuntungan yang berlipat tetapi ketahanan pembangunan tidak akan bertahan lama,” tegas DW
Kekecewaan masyarakat dengan Proyek yang ada di desa tersebut karena melanggar UU yang berlaku
ia Juga menyesalkan kepada pihak yang tidak terbuka kepada masyarakat tentang pembangunan irigasi itu, sehingga pengerjaan proyek tersebut dapat diduga dibangun asal Jadi, untuk meraih keuntungan pihak-pihak terkait
Disamping itu pengerjaan proyek pembangunan irigasi tersebut sudah sangat menyalahi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pemasangan papan plang proyek wajib dan keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa cetusnya
DW menambahkan bahwa ini juga bertentangan dengan Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan tiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara harus memasang papan nama proyek terangnya
“Untuk itu saya akan sampaikan ini kepada pihak Media agar secepatnya menyurati pihak yang berwajib serta Instansi terkait meminta untuk turun kelapangan melakukan pengecekan ulang terhadap apa yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa Ulak Bandung Stupe,” terang DW.
Khususnya pembangunan irigasi di desa Ulak Bandung Stupe yang diduga pembangunan dikerjakan asal jadi yang telah merugikan keuangan daerah pintanya.