Author : Toni Ramadhani
PAGARALAM, Gemasriwijaya.com – Bertempat di Halaman Apel Polres Pagaralam, Polres Pagaralam menggelar upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan Pemberian Reward, Senin (20/12/21) Terhitung mulai tanggal 30 November 2021 yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen.Pol Toni Harmanto, MH bahwa personel Bripka AB dengan jabatan Ba Polres Pagar Alam telah diberhentikan dengan tidak hormat dikarenakan melanggar Pasal 11 Huruf A, Pasal 12 ayat 1 Huruf a PP nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 Huruf c perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri.
Upacara yang dipimpin langsung Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono, S.IK, MH selain PTDH juga diberikan reward kepada 11 personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam pimpinan Iptu Faizal Kamil, SH yang berhasil mengungkap ladang ganja dengan barang bukti 70 batang tanaman ganja dan 16 polibek bibit ganja pada tanggal 15 November 2021 bertempat di Desa Sumber Jaya Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam.
Selain pemberian reward kepada anggotanya, Kapolres Juga memberikan kepada M. Helmi, HZ Ketua Lembaga Investigasi Negara Kota Pagaralam dan 24 orang Duta Lalu Lintas tahun 2021 Polres Pagaralam atas kerjasamanya sebagai mitra Polri Polres Pagaralam dalam mendukung pelaksanaan tugas polri serta pelaksanaan keroyok Vaksin di Kota Pagar Alam yang saat ini sudah mencapai lebih dari 70 %.
Dalam amanatnya Kapolres mengucapkan terima kasih Kepada Para Personel, elemen masyarakat dan Duta Lalu Lintas 2021 yang selalu mendukung kinerja Polres Pagar Alam.
“Kepada Personel dan Asn Polres Pagar Alam yang belum bisa mendapatkan reward silahkan menunjukkan kinerjanya secara Positif demi kebaikkan Polri dan Kota Pagar Alam” tutup Arif.