LAHAT, Gemasriwijaya.com –Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hari ini, Selasa (14/12), menyerahkan Sertifikat Penilaian Kinerja Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan Periode Penilaian Kinerja Tahun 2020-2021.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menanggapi hasil penilaian Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) untuk periode kerja lembaga sertifikasi pada 2020-2021.
Ketua YLKI Lahat Raya menjelaskan bahwa lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagai lembaga yang mendapatkan penunjukan atau akreditasi dari Menteri ESDM, merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat (Konsumen) dalam pelaksanaan sertifikasi di sektor ketenagalistrikan.
Keraguan atas penilaian Objektivitas DJK bukan tanpa alasan karena “Baik buruknya kinerja dari lembaga sertifikasi ketenagalistrikan akan dilihat sebagai cerminan kinerja pelayanan di Kementerian ESDM khususnya DJK yang akan dipertanggung jawabkan ke masyarakat, jadi ketika penilaian buruk maka otomatis berbanding lurus dengan kinerja DJK itu sendiri,” ungkap Sanderson di kantornya, Selasa (14/12).
Sanderson juga mengatakan, lembaga sertifikasi memiliki peran yang sangat penting dalam pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2). Pasalnya, sertifikat yang dikeluarkan harus menunjukkan bahwa instalasi dan kemampuan personil atau badan usaha telah sesuai dengan regulasi.
“Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi, yaitu Sertifikat Laik Operasi (SLO), Sertifikat Kompetensi (SERKOM), dan Sertifikat Badan Usaha (SBU), merupakan pengakuan yang sah dari pemerintah bahwa instalasi maupun kemampuan suatu personil dan badan usaha telah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” lanjutnya.
Namun fakta dilapangan banyak LIT-TR diduga menerbitkan SLO “BODONG”, pertama bukan Tenaga Teknik (TT) yang melakukan survei di lapangan dan jumlah TT tidak sesuai ketentuan untuk per ULP PLN, misalnya TT di Palembang bisa survei ke Lahat dengan hitungan menit SLO terbit harus TT berdomisi di daerah lokal.
Kedua, foto di foto dari para calo SLO. Ketiga, PLN masih melakukan pemasangan kWh meter pada Instalasi Milik Pelanggan (IML) tidak ada.
Keempat, Badan Usaha (BU) tidak dilibatkan bahkan tidak tahu BU nya dipakai kodefikasinya, dan yang kelima instalasi dipasang tukang listrik bukan instalatir, namun atas pelanggan semua itu DJK tutup mata.
Publik kata Sanderson, pasti bertanya-tanya tentang objektivitas dan metode yang digunakan DJK dan sampelnya dalam pemenuhan regulasi ketenagalistrikan untuk keselamatan dimana saja. Penjabaran ini penting karena hasil penilaian tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada carut marut dengan banyaknya LIT yang kena sanksi sepanjang tahun 2020 dan 2021.
“Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi, yaitu sertifikat laik operasi, sertifikat kompetensi, dan sertifikat badan usaha, merupakan pengakuan yang sah dari pemerintah bahwa instalasi maupun kemampuan suatu personil dan badan usaha telah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” papar Sanderson.
Hasil penilaian kinerja ini sangat diragukan profesionalisme dan kredibilitas dimana lembaga sertifikasi dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi ketenagalistrikan khususnya di PT. PLN UI WS2JB Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3 Lahat) yang membawahi 10 ULP.
Dimana jelas telah dilakukan pembekuan terhadap beberapa LIT-TR, namun hingga saat ini tidak jelas Transparansinya kapan dilakukan perbaikan atas kerugian konsumen, seperti contoh LIT-TR PT. Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) yang mendominasi (dapat fasilitas anak emas) di ULP Lembayung yang sejak awal bermasalah mulai dari berkantor di PLN UP3 Lahat dan menerbitkan SLO tanpa melakukan pengawasan dan pengujian, seolah semua pihak tutup mata.
“Kami sangat berkepentingan untuk menjamin hak konsumen terkait dalam ketentuan keselamatan ketenagalistrikan (K2), kebijakan seharusnya tegas dan konsisten dalam penerapan standar kompetensi yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi pada usaha ketenagalistrikan,” pungkas Sanderson.
Sementara Bapak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir. Arifin Tasrif, melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Rida Mulyana, MSc, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, menjelaskan, Penilaian kinerja Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan bertujuan untuk memberikan penghargaan atas kinerja yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan (LSK).
Penilaian dilakukan secara objektif serta dibagi menjadi lima kriteria, yakni kepatuhan terhadap regulasi (bobot penilaian 35%), mutu pelayanan (bobot penilaian 30%), produktifitas (bobot penilaian 25%), inovasi (bobot penilaian 5%), dan kontribusi terhadap masyarakat (bobot penilaian 5%).
Penilaian periode 2020-2021 dilakukan terhadap 86 LSK dengan hasil 8 LSK mendapat tingkat kinerja emas (sangat baik), 19 LSK dengan tingkat kinerja hijau (baik), dan 51 LSK dengan tingkat kinerja biru (cukup baik), 4 LSK dengan tingkat kinerja merah (buruk), dan 4 LSK dengan tingkat kinerja hitam (sangat buruk).
LSK yang mendapatkan hasil kinerja dengan status buruk (merah) dan status sangat buruk (hitam), mendapatkan pembekuan kegiatan sementara dan diminta untuk memperbaiki temuan-temuan dari hasil penilaian tersebut.
Melalui kegiatan ini diharapkan semua LSK selalu mengedepankan profesionalisme dan pelayanan prima kepada seluruh pelanggannya”, jelas Rida Mulyana.