Home / HUKUM & KRIMINAL / Pengedar Narkoba, Dua Sejoli Diringkus Satreskoba Pokres Lahat

Pengedar Narkoba, Dua Sejoli Diringkus Satreskoba Pokres Lahat

Laporan : Prima Ramadhan

LAHAT, Gemasriwijaya.com — Jajaran Polres Lahat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat yang di Pimpinan oleh AKP Zulfikar S.H selaku Kasat Narkoba bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat. Sabtu (11/12).

Dengan sebutan Tim Walet Polres Lahat ini, telah berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jeni Sabu yang bernama DP ia merupakan Warga Desa Bajar Sari, Kecamatan Merapi Timur, dan SU seorang perempuan meeupakan warga Desa Pajar Indah, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Lahat.

Kedua Pelaku ini dikenakan Laporan Polisi Nomor : LP / A-189 / XII / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, dikenakan Pasal Yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, di amankan pada Tanggal 10 Desember 2021, diamankan Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, Pada hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021 sekira Jam 19.00 Wib.

“Alhamdulillah kedua pengedar ini berahsil di amankan dengan 5. Barang Bukti, yaitu 2 (dua) paket sedang serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, dgn berat brutto 1,14 gram, 2 (dua) ball plastik klip transparan, uang tunai sebesar Rp 150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kotak plastik yang terbalut lakban hitam, 1(satu) buah wadah bedak Merk Pixy, 1(satu) buah kantong plastik warna unggu. 1 (satu) unit hp android merk samsung, 1(satu) unit hp android merk oppo,”ujar Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat AIptu Lispono S.H

Kronologis kejadian ini Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu, kemudian dilakukan lidik oleh Anggota Satres Narkoba Polres Lahat. Anggota berhasil melakukan tangkap tangan terhadap 2 ( dua) orang DP dan SU, pada saat ditangkap kedua TSK sedang berada di dalam kamar kontrakan kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kontrakan tersebut lalu petugas polisi menemukan barang bukti.

“Dikatakan oleh pelaku saat berada di kontrakan bahwa Barang Bukti Diakui itu miliknya yang didapat dengan cara membeli dari saudara AY masih di (DPO). Selanjutnya BB dan TSK di bawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.,”ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.I.K disampaikan oleh Kasubsi Penmas Polres Lahat AIptu Lispono S.H.

Editor : Nop.

Check Also

Jum’at Berkah, Tim Relawan YM-BM Barbagi Nasi Kotak di Pasar Lama

Author: Nopi LAHAT, GmS – Ratusan porsi nasi kotak dibagikan oleh tim relawan Yulius Maulana …