Editor : Prima.
MUBA, Gemasriwijaya.com – Bupati Muba diwakili Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Muba Bpk. Marko Susanto, S.STP., M.Si yang langsung memimpin rapat mengatakan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 99 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
“Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2022 mengalokasikan anggaran guna fasilitasi FKUB, FPK dan FKDM Tingkat Kecamatan dimasukkan pada anggaran Pemerintah Kecamatan melekat pada kegiatan Pembinaan Kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional”, jelasnya.
Untuk itu, kami sangat berharap kepada pemerintah kecamatan agar mengoptimalkan pelaksanaan pemberdayaan FKUB, FPK dan FKDM ditingkat Kecamatan, sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna didalam mendukung program pembangunan di wilayah Kabupaten Muba.
Rapat dihadiri sebanyak 31 Orang yaitu dari Bappeda, Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Kasitrantibum Kecamatan, Kasubbag. Perencanaan Kecamatan, Ketua FKUB Kabupaten Muba, Ketua FKDM Kabupaten Muba dan Ketua FPK Kabupaten Muba. (Riki)