– Belum sempat mencicipi hasil kejahatan yang dilakukan pelaku, MEI DIKA HARTIV (27) warga pinang mas digiring unit reskrim Polsek Sungai Lilin. Pasalnya Tiga Unit HP digondol pelaku.
Editor : RON
MUBA, Gemasriwijaya.com – Pelaku ini sendiri ditangkap Rabu (08/12/2021) subuh pukul 05.30 wib tanpa perlawanan saat berada dirumah korban.
“Mei ini kita tangkap dirumah korban, pemilik rumah ini mengetahui pelaku masuk rumah langsung menghubungi anggota reskrim kita yang saat itu sedang patroli mobile” Kata Kapolsek Sungai Lilin Akp Zanzibar, SH mewakili kapolres musi banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si saat di hubungin. (Kamis, 09/12/21) pagi tadi.
Lanjut Zibar, dari tangan pelaku ini petugas berhasil menyita 3 (tiga) unit Handphone yg terdiri dari 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y 12 Warna Aqua Blue, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno3 warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A6 warna Hitam, milik korban JUWAIR warga Dusun IV Desa Pinang Banjar Kec. Sungai Lilin Kab. Muba.
Zibar juga menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada Rabu 08 Desember 2021 sekira pukul 05.30 wib didalam di Rumah korban. Mukanya korban berteduh karena hujan, lalu pelaku melihat rumah korban pintu belakangnya yang menurut nya bisa dibuka dan dengan bermodalkan alat besi bulat berbahan stainlis masuk kedalam rumah korban melalui jalur pintu belakang rumah dengan cara mencongkel ganjal pintu belakang rumah dengan menggunakan besi.
Satu unit Handphone samsung galaxy A6 yang sedang dicas dimeja kasir dibawa pelaku, lalu satu unit Handphone merk Vivo Y 12 dan satu unit Handphone merk Oppo Reno3 yang tergeletak diujung kasur dalam kamar korban diambil dan dimasukkan dalam toples yang berada di samping pintu kamar anak korban.
“Sial nya pelaku ini saat membuka hordeng kamar anak korban, anak korban sudah terbangun dan melihat pelaku lalu anak korban menangkap sambil berteriak ke ayahnya untuk menelpon polisi” Kata zibar pada liputanhumas.
Unit reskrim polsek sungai lilin yang mendapatkan informasi dari korban langsung bergegas menuju rumah korban yang tak jauh dari mereka patroli.
“Kita bawa, dan pelaku yang serabutan ini langsung kita bawa ke mapolsek untuk dinaikkan ke proses penyidikan” Ujar kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Riki)