Laporan : Prima
LAHAT, Gemasriwijaya.com — Pada hari Senin ( 22/11/2021), pukul 10.00 wib bertempat di Ruang Media Center Humas Polres Lahat. Kapolres lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.I.K, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi S.I.K yang di dampingi Kasi Humas Iptu Sugianto, dan Kanit Pidum Ipda Budi Agus S,E telah melaksanakan press conference perkara ungkap kasus 170 KUH Pidana berdasarkan LP/B166/VII/2021/Res Lahat, tanggal 12 juli 2021, korban An. Baharudin SE yang dimana kejadian tersebut Pasar Square Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut, bahwa pada hari Minggu tanggal 12 juli 2021, sekitar pukul 09.00 wib bertempat di pintu keluar PTM Square Lahat Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Kota Lahat telah terjadi pengrusakan palang pintu.
“Telah terjadi pengerusakan palang parkir otomatis milik pengelola pasar PTM Square, dengan cara bersama sama yang dilakukan oleh saudara Dodo Arman Cs yang saat itu bersamaan dengan melaksanakan aksi demo di depan pintu ke luar PTM Square, pada saat kendaraan becak mau keluar ditarik oleh saudara Dodo Arman Cs dengan maksud merusak galang pintu tertabrak oleh becak, akibat dari kejadian itu palang pintu otomatis mengalami patah dan kerusakan,” ungkapnya Kasat Reskrim.
Adapun kronologis penangkapan dilakukan pada hari Jum,at tanggal 19 November 2021 pukul 09.30 wib, oleh Polres Lahat melalui Satreskrim mendatangi rumah atau toko milik tersangka Dodo.
“Tidak ada melakukan perlawanan, sedangkan kedua tersangka lainya sudah terlebih dahulu diamankan di polres Lahat,” jelasnya
Motif kejadian diperkirakan saudara Dodo Arman Cs tidak terima dengan kegiatan pengelola pasar PTM Square melakukan pungutan parkir kendaraan yang keluar masuk di lokasi pasar, karena anggapan tersangka pengelola PTM melanggar perintah dari Pemda yang menurutnya pihak pengelola tidak diperintahkan mengadakan pungutan parkir.
Pihak penyidik Polres Lahat telah berkoordinasi dengan penyidik Polda, atau Labpor Polda Sumsel dan keterangan ahli, bahwa video sudah dinyatakan sebagai alat bukti sehingga bisa menetapkan ke 3 tersangka.
“Ketiga tersangka saat ini perkaranya sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat, adapun ketiga tersangka ini berinisial DA (41), RZ (27), M.D (25),” pungkas Kasat.
Editor : Nop.