Home / M ENIM / Nopriadi : Koperasi Unit Desa menjadi Koperasi Unit Dewek (Sendiri)

Nopriadi : Koperasi Unit Desa menjadi Koperasi Unit Dewek (Sendiri)

Laporan : Nopiriadi

/// Belum Ada Surat Hibah KUD Dari Tahun 2017 sampai 2021

MUARAENIM, Gemasriwijaya – Koperasi Unit Desa adalah penunjang untuk masyarakat mempermudah menjualkan hasil usaha mereka. Baik berupa hasil karet, sawit, dan lainnya. Akan tetapi berbeda yang terjadi dengan KUD Desa Panany Jaya Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Semenjak dibangunnya Gudang KUD di Desa Panang Jaya yang diperuntukan sebagai penimbangan hasil kebun karet. Bangunan KUD tersebut diatas tanah milik H. Marsito yang juga pernah menjabatan anggota Dewan komisi satu yang telah dihibahkan. Akan tetapi, dari bangunan tersebut berdiri pada tahun 2017 sampai saat Tahun 2021 ini belum ada serah terima inventaris ke Desa.

Ketua Forum Masyarakat Penangiran Panang Jaya Nopriadi mengatakan, berdasarkan data lapangan yang dirinya dapat dari berbagai informasi, bahwa bangunan KUD tersebut sampai saat ini belum diserahkan kepada pihak desa, padahal bangunan tersebut telah dihibahkan oleh H. Marsito. Sehingga tidak ada pemasukan ke Desa dari KUD tersebut karena diduga telah menjadi hak milik.

“Katanya KUD untuk orang banyak, tapi sampai saat ini belum diserah terimakan Kedesa, itu namanya pembohongan publik kepada masyarakat dan penyalagunaan wewenang jabatan. Dan permasalahan ini akan saya tindak lanjuti ke intansi terkait.,” ujarnya. Ujarnya.

Terpisah, mantan ketua BPD Zulkipli mengatakan, pada tahun 2018 waktu reses, pernah dikatakan oleh Marsito bahwa bangunan KUD tersebut telah dihibahkan ke Desa. Tapi selama dirinya menjabat sebagai ketua BPD masyarakat menulusurinya sampai sekarang surat hibah tanah tersebut belum ada.

“Katanya telah dihibahkan ke Desa hanya sebatas lisan tidak ada bukti tertuli (Adminitrasinya) sampai tahun 2021 ini,” tambahnya.

Ditambahkan juga oleh mantan Kades Desa Panang Jaya Kecamatan Gunung megang Robin Subihadinata mengatakan, hal tersebut tidak jelas statusnya, tapi karna namanya KUD (Koperasi Unit Desa) seharusnya dikelola oleh desa, tapi sampai dirinya tidak lagi menjadi Kepala Desa surat hibah dari H. Marsito belum ada sementara KUD tersebut sudah berjalan hampir 5 Tahun.

“Awalnya tanah itu milik H. Marsito kemudian dihibahkan oleh dirinya untuk Desa Panang jaya. Tapi sampai bangunan itu berdiri belum ada surat hibah dari H. Marsito ke Desa Panang jaya,” Terangnya.

Sementara itu ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada kepala Desa Panang Jaya Yitno Sukisman mengatakan, terkait masalah KUD dirinya tidak mengetahui karena KUD itu belum ada serah terima bangunan tersebut ke Desa.

“Saya tidak mengetahui, silakan tanya kepada ketua KUDnya langsung,” ujarnya. Senin, (1/11/2021).

Check Also

Dukung Keberhasilan Rehabilitasi DAS, Bukit Asam (PTBA) Ikut Menandatangani Piagam Menoreh

Rilis : SMSI MUARA ENIM, Gemasriwijaya.net – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) turut menandatangani Piagam …