Laporan : Bar
EMPAT LAWANG, Gemasriwijaya – Lima orang yang diduga para pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tertangkap, saat Satuan Reserse Nerkoba Polisi Resort Empat Lawang yang di back up langsung oleh Brimob Petanang Lubuk Linggau,menggrebek rumah salah satu pelaku,yang berlokasi di Desa Suka Kaya, Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang Propinsi Sumatera Selatan,pada Senin (25/10).
Dua dari Lima orang tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Rudi Gunawan(32) yang diduga bandar, Dan Kurir Rizal Efendi (23) yang berhasil diamankan Tim gabungan Satres Narkoba yang di backup oleh Brimob Petanang Lubuk Linggau,sementara ini untuk tiga orang lainnya belum memenuhi unsur, sekarang masih berstatus sebagai saksi.
Wakapolres Empat Lawang Kompol Hendri S.H.,Saat Pres Release Membenarkan adanya penggerebekan tersebut oleh anggotanya,dan berhasil menemukan barang bukti berupa belasan paket sabu yang di simpan dalam dompet, serta satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) yang disimpan didalam kamar tersangka,
“Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, lima belas paket narkoba jenis sabu, timbangan digital, kantong plastik kecil, Enam unit telepon genggam, satu bong dan perangkatnya serta uang tunai sebesar sebelas juta Empat Ratus ribu rupiah “Kata Wakapolres Empat Lawang.
Lanjutnya, Wakapolres Empat Lawang tersangka dikenakan dengan Primer pasal 114 (1) Subsider 112 (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika terancam hukuman Seumur hidup dan maksimal dua puluh tahun penjara.
Editor : Ivi Hamzah