Laporan : Dedi
PALEMBANG, LhL – Terkait pemberitaan pekerjaan pembangunan Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikota Palembang yang memgatakan diduga belum ada AMDAL pada pekerjaan tersebut. Pihak kontraktor pekerjaan pembangunan gedung OJK angkat bicara.
Pihak kontraktor pelaksana pekerjaan gedung OJK ada dua perusahaan yaitu PT. Adikarya dan PT. Hutama Karya (KSO) membantah tuduhan pekerjaan tersebut tidak memiliki Amdal, karena perusahaannya telah melakukan pembuatan izin Amdal dan Andalalin kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Palembang pada tanggal 21 Bulan Juli yang lalu.
“Namanya ada pekerjaan proyek besar tidak mungkin suatu perusahaan yang mengerjakannya tidak ada IMB, Amdal dan lainnya. Pastinya sebelum dimulainya pekerjaan hal tersebut sudah diurus semuanya. Terlebih lagi kontraktor tersebut adalah BUMN. Pastinya mereka bekerja sesuai dengan aturan,” ujar Rudi Darmawan selaku salah satu petinggi Perusahaan. Sabtu, (23/10/2021).
Dikatakan Bahri selaku humas PT. Adikarya mengatakan kalau masalah Amdal kami sedang menunggu ijazahnya karena prosesnya sudah kita lalui dari bulan Juli tahun 2021 yang lalu. “Istilahnya kita sudah mengikuti ujian tapi ijazah belum keluar” seperti itulah permasalahan amdal ini. pekerjaan tersebut hanya membuat pondasi awal dan sangat ramah lingkungan, tanpa getar, debu dan lainnya,”
“Sudah dari tanggal 21 Bulan Juli surat Amdal dari DLHK belum keluar dan sampai saat ini surat itu tetap kami Tunggu agar pekerjaan gedung OJK ini tidak terhambat pembangunannya,” kata Bahri.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang Drs Alex Ferdinandus MSi melalui kasih bidang Amdal ketika dikonfirmasi via telpon belum ada tanggapan sedikitpun sampai berita ini diterbitkan.
Editor : Ivi Hamzah