Laporan : Nopiriadi
LAHAT, Gemasriwijaya – Bupati Lahat Cik Ujang,SH melaunching pelayanan perizinan dan non perijinan melalui Sistem Jemput Antar (SIPUTAR) pada hari ini Senin (04/10) di halaman Kantor Pemda Lahat.
Turut hadir dalam acara ini Sekda Lahat Chandra SH MM, Kepala Kantor, Kepala Bagian dan Dinas di Lingkup pemerintah Kabupaten Lahat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat beserta jajaranya serta para tamu undangan yang sempat hadir.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat Yahya Eduar SE MSi mengatakan bahwa kegiatan launching SIPUTAR ini merupakan program kegiatan sistem pelayanan perizinan untuk mempermudah sistem pelayanan kepada pelaku usaha.
“Karena selama ini pelaku usaha banyak yang belum mengetahui akan adanya undang-undang cipta kerja yang baru dan turunannya melalui PP nomor 5 dan nomor 6 tentang perijinan non perijinan yang berkaitan dengan usaha berbasis resiko,” jelasnya.
Ditambahkanya, pada pelaksanaanya nanti SIPUTAR akan sampai di kecamatan-kecamatan, oleh karena itu di harapkan kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya dengan berbagai syarat-syarat melalui aplikasi OSS RBA yang ada keterkaitannya dengan NPWP di tempat usahanya masing-masing usahanya.
“Kami berharap dengan adanya SIPUTAR ini yang implementasinya berhubungan dengan PAD Kabupaten Lahat dan bagi usaha-usaha yang belum terdaftar agar mendaftarkan usahanya sehingga nanti akan mempunyai NIP yang menjadi syarat utama bagi pelaku usaha,” ujarnya
Sementara Bupati Lahat Cik Ujang,SH menyampaikan dengan adanya Sistem Jemput antar Perizinan ini akan mempermudah para pelaku usaha yang jauh dari Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu untuk mendaftarkan usahanya.Oleh karena itu para pelaku usaha agar segera mendaftarkan usahanya apalagi dengan program ini akan langsung datang ke kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat.
“Untuk para Dinas terkait untuk lebih menertibkan dan meningkatkan disiplin serta memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat Kabupaten Lahat untuk mendaftarkan usahanya,” tuturnya.
Editor : Ron