Home / HUKUM & KRIMINAL / Simpan Daun Ganja Kering, L Ditangkap Polisi

Simpan Daun Ganja Kering, L Ditangkap Polisi

LAPORAN : NOPIRIADI

 

LAHAT, Gemasriwijaya – Diduga karena telah kedapatan menyimpan dan memiliki seberat 71,63 gram Narkoba jenis Daun Ganja kering, seorang petani asal Desa Penantian, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat berinisal L (40) terpaksa harus mendekam dalam kerangkeng sel tahanan Sat-Res Narkoba Polres Lahat.

 

Informasi menyebutkan, sebelum menangkap L petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut di atas sering terjadi transaksi narkotika jenis Ganja, lalu dilakukan penyelidikan. Setelah tempat dan orangnya diketahui, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 16.00 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap L di rumahnya di Desa Penantian, Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

 

Saat ditangkap, L sedang berada di dalam ruang tengah rumahnya. Lalu pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap rumah, didapatkan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) lembar plastik assoy warna hitam yg di dalamnya terdapat 1 (satu) paket sedang dan 5 (lima) paket kecil daun kering diduga narkotika jenis Ganja.

 

Kemudian petugas menemukan BB lain berupa 1 (satu) paket kecil daun kering diduga narkotika jenis Ganja yang terselip di pintu belakang rumah L, selanjutnya petugas juga menemukan 1 (satu) kotak rokok surya merah yang di dalamnya terdpt 1 (satu) linting daun kering diduga nerkotika jenis Ganja di halaman belakang rumah L.

 

Selain tu, petugas juga menemukan uang kertas sebanyak 2 (dua) lembar uang pecahan 50.000 di kantong celana depan sebelah kanan yang diakui L, bahwa semua BB adalah miliknya dan uang tersebut merupakan hasil penjualan Ganja.

 

Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP. Zulfikar melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap L.

 

“Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor -LP/A-150/IX/2021/SUMSEL/RES LAHAT, Tanggal 25 September 2021, L diamankan pada  Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira Jam 16.00 WIB”, kata Lispono, Minggu (26/9/2021).

 

L sendiri, lanjut Lispono adalah berstatus sebagai Penjual dan terancam disanksi Primer Pasal 114 Ayat 1, Subsider Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya BB dan L dibawa ke Polres Lahat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut”, tutup dia.

 

Editor : RON

Check Also

Jum’at Berkah, Tim Relawan YM-BM Barbagi Nasi Kotak di Pasar Lama

Author: Nopi LAHAT, GmS – Ratusan porsi nasi kotak dibagikan oleh tim relawan Yulius Maulana …