Laporan : Man
LAHAT, Gemasriwijaya – Rapat paripurna I masa persidangan pertama tahun sidang 2021 -2022 dalam rangka membahas raperda inisiatif DPRD kabupaten lahat tahun anggaran 2021. Dengan agenda mendengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus yang dibuka oleh pimpinan sidang DPRD kabupaten lahat Fitrizal Homizi.ST. Jum’at ( 24/9/2021 ) bertempat di ruang sidang utama DPRD kabupaten lahat
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Lahat H.Haryanto.SE MM, Wakil Ketua I Gaharu.SE MM, Wakil Ketua II Sri Marhaeni.SH, Forkopimda, para Anggota Dewan,Pj Sekda Lahat,Assisten,Staf Ahli,Staf Khusus, OPD, Subden Pom, Kakankemenag yang diwakili dan para Camat.
Sementara itu pendapat akhir dari pemerintah kabupaten lahat pada rapat paripurna I masa persidangan pertama tahun sidang 2021 yang disampaikan Wakil Bupati Lahat H.Haryanto.SE MM menyampaikan, Adapun raperda inisiatif DPRD yang telah dibahas bersama-sama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah rapat paripurna meliputi, Penyelenggaraan Kearsipan, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Pengelolaan Sampah Dan Penyelenggaran Haji.
“Sebelumnya saya juga menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Lahat, dimana beliau tidak bisa hadir, dikarenakan sedang berada di luar Kota, beliau menitipkan salam buat kita semua”, ujarnya.
Raperda penyelenggaraan, ditambahkan H. Haryanto, kearsipan merupakan kebutuhan pemerintah daerah dalam rangka penerbitan arsip daerah namun perlu diperhatikan tentang kelembagaan penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Lahat.
“Raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah upaya menjalin sinergitas antara pemerintah daerah dengan dunia usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun perlu mempertimbangkan kesesuaian kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Dunia Usaha. Raperda penggelolaan sampah sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sistem manajemen pengelolaan sampah, namun belum mengatur tentang dukungan masyarakat baik individu, kelompok, bidang usaha dalam pengelolaan sampah. Raperda penyelenggaran haji adalah upayah pemerintah daerah dalam melaksanakan tanggung jawab memberikan pelayanan penyelenggaraan perjalanan ibadah haji secara aman,nyaman, tertib,lancar efektif dan efisien sesuai aturan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, jelasnya.
Editor : Ivi Hamzah