Home / HUKUM & KRIMINAL / Miliki Sabu DI Ditangkap di Rumah Kontrakan

Miliki Sabu DI Ditangkap di Rumah Kontrakan

LAPORAN : NOPIRIADI

 

LAHAT, Gemasriwijaya – Karena diduga telah menyimpan dan memiliki belasan paket Narkoba jenis Sabu, DI (33) warga Jalan Pentasan Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat terpaksa meringkuk di sel tahanan Satres Narkoba Polres Lahat, lantatan dirinya telah diamankan petugas pada tanggal 21 September 2021 lalu, sekira pukul 14.00 WIB.

Berdasrkan Laporan Polisi Nomor LP/A-147/IX/2021/SUMSEL/RES LAHAT, Tanggal 21 September 2021, pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira Jam 14.00 WIB, DI ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Srikaton LK 3, Gang Swadaya Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP. Zulfikar melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap DI ini.

“Benar. Barang Bukti (BB) yang diamankan dari DI berupa 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 0, 21 gram, 10 (sepuluh) paket kecil serbuk kristal putih juga diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 2, 90 gram”,  terang Lispono, Jumat (24/9/21).

Selain itu, ada juga 1 ( satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) batang kaca pirek yang di dalamnya terdapat serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bal plastik klip transparan.

“Total keseluruhan berat bruto BB sabu adalah 3,11 (Tiga koma sebelas) gram. DI ini, adalah berstatus sebagai Bandar. Sesuai perbuatannya, Ia disanksi primer Pasal 114 Ayat 1 dan subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009”, sebutnya.

Penangkapan terhadap DI ini, menurut Lispono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut di atas sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu, lalu dilakukan penyelidikan oleh petugas. Setelah sasaran tempat dan orang diketahui,  selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 14.00 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap DI.

“Saat itu DI sedang berada di dalam kamar depan rumah kontrakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, lalu pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap rumah didapatkan BB. Selanjutnya, BB dan DI dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”,  tutupnya.

 

 

Editor : RON

Check Also

Hadirkan Artis Ibukota, YM-BM Gelar Pesta Rakyat

Author : Nopi   LAHAT SUMSEL, MLCI – Hampir 80 persen persiapan Pesta Rakyat yang …