LAPORAN : NOPIRIADI
LAHAT, Gemasriwijaya – Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ A – 146 / IX / 2021 / SS / RES LHT, tanggal 20 September 2021, bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2021, bertempat di (TKP) percetakan DGP Milik inisial (DN) 28 tahun. Satreskrim Polres Lahat ungkap kasus tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Wilkum Polres Lahat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 (1) dan pasal 480 (2) KUH pidana.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kuniawi H Barmawi SIK, melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan, Satreskrim Polres Lahat langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap Yunesco di kantor PT. BPAC di depan SMA Negeri 2 Lahat pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 pukul 10.30 Wib.
“Dari hasil pengembangan penyidikan saudara Yunisko, Sat Reskrim juga menangkap Damsari di Desa Kota Raya di rumah Saudara Riduan pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 pukul 12.10 Wib dan juga meringkus Riduan Efendi di Desa Kota Raya di rumahnya pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 pukul 11.15 Wib,” katanya, Rabu (22/9).
Dari ketiga tersangka tersebut didapati informasi bahwa yang mencetak kartu SIM B II (Umum) ialah (DN) di percetakan Milik (DN) di Talang Jawa Utara, Selasa (21/9) pukul 12.30 WIB.
Selanjutnya satu orang atas Nama Rinto (DPO) masih dalam pengejaran diduga melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana.
Adapun Barang bukti berupa 5 (lima) buah kartu SIM B-II Umum Palsu serta5 (lima) surat keterangan dari LANTAS.
“Modus operasi yang dilakukan terduga tersangka pemalsuan dilakukan dipercetakan DGP milik (DN) dengan pelaku sebanyak 5 orang,” jelas Kapolres Lahat.
Kapolres Lahat mengatakan bahwa peran masing-masing terduga tersangka (DN) berperan menyuruh Tsk Rinto (Lidik) untuk membuat SIM B II umum yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,-, sementara Tsk Yunesco bin Hairul Anhar berperan sebagai perantara dari orang yang memesan SIM B II yang dipalsukan dengan tsk Riduan Efendi, dan Damsari Bin Madullah (Alm) berperan mengantarkan syarat pembuatan SIM B II yang dipalsukan kepada Tsk (DN) dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 400.000,-,
Riduan Efendi Bin Muhammad Hasan berperan sebagai perantara yang meminta syarat dan uang dari calon pengguna SIM B II UMUM yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 150.000,- sementara Rinto ( Lidik) berperan membuat SIM B II Umum yang dipalsukan atas suruhan tsk (DN).
“Hasil pemeriksaan sementara dari pengakuan para tsk telah dibuat SIM palsu kurang lebih sebanyak 30 buah,” pungkasnya.